Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok Kemenag)
Nasional, BogorUpdate.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan travel dan masyarakat secara umum untuk tidak mempromosikan dan tidak melakukan penyelenggaraan ibadah haji di luar prosedur yang ditetapkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Gus Yaqut sapaan akrabnya itu menambahkan, Pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada travel nakal dan jamaah haji ilegal.
“Sudah jelas disampaikan Menteri Haji Saudi. Kita jatuhkan sanksi pada tindakan-tindakan di luar prosedur yang ditetapkan,” kata Gus Yaqut melansir situs Kemenag, Sabtu (4/5/24).
Gus Yaqut mengatakan, selain visa haji dan mujamalah, praktik haji dan umrah dianggap menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas KSA.
“Selebihnya dianggap nonprosedural dan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah KSA,” kata Gus Yaqut.
Pemerintah RI, kata Gus Yaqut, juga memiliki ketentuan perihal prosedur haji. Pemerintah RI akan menindak praktik-praktik ilegal haji dan umrah yang ditempuh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan menindak tegas pelaksanaan haji dengan visa yang bukan diizinkan untuk haji. Kalau pelakunya travel Indonesia, yang menindak tegas tentu Pemerintah Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Gus Yaqut.
Adapun dokumen legal visa haji diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU Nomo 8 Tahun 2019 ini menyebutkan dua jenis visa haji Indonesia: yaitu visa haji kuota Indonesia (haji reguler yang difasilitasi Kemenag RI) dan visa haji mujamalah undangan pemerintah KSA.
Haji dengan visa mujamalah adalah manasik haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah KSA. Jamaah haji dengan visa mujamalah ini berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).