Jonggol, BogorUpdate.com – Polsek Jonggol menanggapi perihal peredaran obat jenis tramadol yang beredar di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (27/4/23).
Kapolsek jonggol Kompol Asep Fajar menyebut kewenangan terhadap peruntukan peredaraan Obat jenis tramadol harus berkoordinasi melalui dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.
“Kalo itu sebagai penyalahgunaan obat jadi hubungannya melalui Dinkes sebagai badan pengawas obat-obatan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengungkapkan, dengan adanya informasi tersebut, pihaknya mengaku bakal melakukan lidik terlebih dahulu.
“Kita lidik,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan.
Sebelumnya diberitakan Bogorupdate.com, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah grebek toko kosmetik yang menjual obat jenis Tramadol secara bebas di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Minggu lalu (16/3/23).
Kepala Desa (Kades) Sukamanah Hadi Sutardi mengaku, sebelum diadakan penggrebekan pihaknya bekerja sama dengan aparatur desa, Bhabinsa, Bhabinmas dan Satpol PP, melakukan pengintaian selama satu bulan.
“Kita intai dulu ada yang beli baru kita sergap, pihak pemdes sendiri sudah satu bulan lebih mengintai,” katanya kepada wartawan
Sementara toko yang diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang jenis tramadol menjual tramadol, dihargai per sachet 25 ribu.
“Ada di empat wilayah yang berbeda rata-rata menjual obat jenis tramadol diantaranya di RT 05/RW 9 dan RT 07/ RW 03,” katanya.
“Untuk harga obat itu sendiri per sachet dihargai 25 ribu, dia bilang juga gak memabukkan mangkanya kita akan berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk mengetahui apakah jenis obat tramadol ini termasuk dilarang,” sambungnya.
Dirinya akan melaporkan hasil temuannya ke Polsek Jonggol agar ada tindakan selanjutnya.
“Ya akan kita laporkan kepihak Polsek Jonggol apakah toko tersebut layak berjualan di wilayah Sukamanah,” pungkasnya.