Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi. (BU)
Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menuturkan bahwa kinerja Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu tidak akan maksimal. Menurut Yusfitriadi ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidak maksimalan itu terjadi.
“Ada beberapa faktor yang menjadikan kinerja Pj Bupati, termasuk di Kabupaten Bogor tidak bisa maksimal. Pertama, waktu menjabat yang sangat singkat. Namanya juga Penjabat, jadi masa jabatannya sangat singkat,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (1/1/24)
Apalagi, kata Yusfitriadi, Jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang 10 tahun 2016 yaitu bulan November 2024, maka jabatan Penjabat Bupati cuma 11 bulan. Bagaimana jika pilkada serentak jadi dimajukan bulan september 2024 semakin singkat lagi.
“Walaupun tentu pelantikan pemenang Pilkada masih ada beberapa bulan setelah pelaksanaan Pilkada, namun kinerja setelah pilkada sudah tidak akan efektif lagi,” katanya.
Kedua, kata Kang Yus sapaan akrabnya, rencana program pemerintah tahun 2024 sudah ditentukan oleh pemerintah domisioner. Biasanya perencanaan program pemerintah untuk tahun 2024 sudah direncanakan sejak Bulan Oktober 2023. Sehingga Pj Bupati otomatis hanya tinggal menjalankan perencanaan tersebut.
“Ketiga, puncak tahun politik. Tahun 2024 merupakan puncak tahun politik, baik dilaksanakannya Pemilu maupun Pilkada 2024. Sehingga konsentrasi semua kelembagaan pemerintahan daerah baik legislatif maupun eksekutif sudah fokus pada helatan demokrasi tersebut,” bebernya.
Terlebih, lanjut dia, bagi pimpinan dan anggota legislatif tahun 2024, semua langkah dan aktifitasnya difokuskan untuk kontestasi baik Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik maupun Anggota Legislatif di semua level. Termasuk energinya akan habis untuk helatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Namun demikian, tentu saja pemerintah walaupun melalui Pj Bupati harus hadir dalam optimalisasi kinerja pemerintah daerah, pelayanan terhadap masyarakat dan solutif atas permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Untuk memberikan pelayanan yang optimal, Kang Yus menyarankan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Asmawa Tosepu dalam masa jabatan yang sangat singkat tersebut diantaranya. Pertama, sinergitas pemerintahan daerah.
“Terlebih Pj Bupati Bogor merupakan orang luar yang tentu saja pemahaman terhadap dinamika dan dialektika pemerintahan daerah dan masyakat Kabupaten Bogor belum konprehensif,” ujarnya lagi.
“Sehingga dalam posisi ini Pj Bupati Bogor harus segera menguatkan sinergitas secara akseleratif dengan berbagai elemen, baik di internal Pemkab Bogor maupun eksternal pemerintahan,” tambahnya.
Kedua, pengawasan yang ketat terhadap kinerja pemerintah. Ujung tombak kinerja pemerintah bukan berada pada Pj Bupati. Namun organ-organ teknis yang dikoordinirnya, seperti SKPD dan unit-unit yang ada di lingkungan Pemkab Bogor dan lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi Pemkab Bogor.
“Dalam hal ini perencanaan kinerja masing-masing lembaga sudah dirumuskan. Namun dalam implementasinya harus melalui pengawalan yang ketat, simultan dan melekat. Sehingga disitulah tugas Pj Bupati dalam memastikan jalanya program yang sesuai dengan perencanaan,” paparnya.
Ketiga, penguatan SDM. Kuat atau lemahnya kinerja berbagai lembaga yang ada di lingkungan Pemkab Bogor ditentukan oleh SDM yang berada di dalamnya. Oleh karena itu Pj Bupati memastikan profesionalisme, integritas dan etika SDM tersebut dalam menjalankan peran-peran dalam kinerjanya.
“Terlebih banyak sekali bahkan mungkin sebagian besar SDM di lingkungan Pemkab Bogor baru saja mengalami perubahan, baik pergantian maupun rotasi yang dilakukan oleh Iwan Setiawan diakhir masa jabatannya. Dan kondisi ini butuh tenaga ekstra untuk memastikannya,” imbuhnya.
Keempat, menyelesaikan permasalahan di tengah masyakat. Adanya Pemkab Bogor ditandai dengan hadirnya pemerintah dalam mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.
“Banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan oleh Bupati terdahulu, bahkan “angkat tangan” dalam menghadapi permasalahan yang terjadi. Seperti semrawut yang tidak berujung kasus jalur tambang di kecamatan Parung Panjang, bahkan menelan sejumlah korban jiwa,” bebernya.
Kemudian penuntasan hunian sementara korban longsor di kecamatan sukajaya yang sudah 2 tahun tidak ada kejelasan. Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang) yang juga entah bagaimana nasibnya.
Penegakan hukum terhadap perusahaan dan individu perusak lingkungan beserta tindakan terhadap berbagai bangunan yang tidak sesuai peraturan. Dana desa dan dana Samisade yang seakan menjadi “bancakan”, sehingga tidak signifikan dampak perkembangan desanya, bahkan beberapa sudah diproses secara hukum.
Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) yang beberapa bermasalah. Penguatan UMKM dan serapan tenaga kerja yang harus mendapat perhatian dan sebagainya.
Kelima, Netralitas Pj Bupati dan ASN dan Pemerintah Desa. tentu saja masalah netralitas Penjabat Kepala Daerah, ASN dan Pemerintah desa ini harus menjadi perhatian serius dari Pj Bupati Bogor dalam merespon Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
“Karena ini menjadi isu yang sangat massif disertai dengan berbagai indikasi-indikasi yang mengarah kepada kebenaran isu tersebut. Pj Bupati Bogor harus bisa memastikan dirinya dan seluruh perangkat ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor netral dan independen pada Pemilu dan Pemilihan 2024,” tukasnya.