Cibinong, BogorUpdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kp. Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, (27/1/24).
Dalam pengungkapan itu, Polisk berhasil mengamankan dua pelaku berinisial W (30) dan T (25) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menjelaskan, kronoligis kejadian bermula ketika korban Sdri SU (22) sedang memasak di warung miliknya. Dua pelaku tiba-tiba muncul, mengambil handphone korban yang tergeletak di meja warung, dan memasukkannya ke dalam kantong switer.
“Ketia itu korban Sdri SU yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil berteriak dan berhasil menarik baju salah satu pelaku kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar,” katanya kepada Wartawan.
Sumijo mengungkapkan, pada saat kejadian tersebut ada salahsatu warga yang melihat dan membantu korban untuk mengamankan kedua pelaku.
“Ady Maryono salah satu warga yang melihat dan turut membantu korban kejadian tersebut pun kemudian langsung membantu melaporkan ke pihak kepolisan. Setelah mendapatkan informasi, piket Polsek Rumpin segera bergerak ke lokasi kejadian,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Sumijo, pihaknya berhasi mengamkan barang bukti berupa handphone Vivo Y20 warna biru berhasil. Selanjutnya ditangani di Polsek Rumpin, Pelaku sempat di hakimi warga sebelum pihak Kepolisian datang ke TKP.
“Tindakan kepolisiaan selanjutnya akan mengamankan pelaku dan barang bukti serta pemeriksaan saksi dan pelaku untuk selanjutnya tindak lanjut proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.