Bogor RayaHomeHukum & KriminalNasionalNews

Kasus Penembakan Brigadir J, IPW Ingatkan Kapolri Soal Perintah Presiden Jokowi

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Kemang, BogorUpdate.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi dua perintah Presiden Joko Widodo mengenai pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Perintah Presiden Jokowi ini menjadi teguran untuk Jenderal Listyo Sigit guna menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi tegas, yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers nya, Senin (18/7/22).

Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa atensi Jokowi itu diberikan sehari pasca Mabes Polri mengumumkan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut. Seperti diketahui, perintah pertama Jokowi itu keluar saat Presiden sedang melakukan sidak di Pasar Subang, Jawa Barat, Selasa, (12/7/22).

Sehari setelahnya, lanjut Sugeng Teguh Santoso, Jokowi kembali mengeluarkan pernyataan serupa. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu dengan sejunlah pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.

“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Sugeng Teguh Santoso menirukan pernyataan Presiden Jokowi.

Masih kata Ketua IPW, tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangka. Guna menuntaskannya, lanjut Sugeng, IPW menilai Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Karenanya, sambung pria yang akrab disapa STS ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus dan tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Sebab jika melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, berisiko menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus, seperti berulang – ulangnya olah tempat terjadinya perkara dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak,” tukas Ketua IPW.

Exit mobile version