Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kapolres Bogor: Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) saat konferensi Pers di Mabes Polri. (Foto: Dok PMJ)

Nasional, BogorUpdate.com – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terancam hukuman mati.

Diketahui, Polres Bogor telah menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/23).

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7/23) pukul 01.40 WIB. IMS dan IG jadi tersangka.

Exit mobile version