Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJNews)
Hukrim, BogorUdpate.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara khusus menyoroti maraknya perusahaan peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol) ilegal, dirinya menyebut praktik pinjol ilegal bagaikan lingkaran setan.
Teranyar, jajarannya menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Fadil Imran menceritakan kisah lain dibalik penggerebekan kantor pinjol ilegal. Menurut dia, beberapa saat setelah itu, ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Orang tua itu mengetahui kantor anaknya digerebek polisi.
“Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena Covid-19 dan sekarang dia mendengar kantor anaknya diamankan. Bak petir di siang bolong,” ujar Fadil Imran, dilansir dari PMJNews, Minggu (29/1/22).
Lanjut Fadil sapaan akrabnya itu, anaknya mengaku kepada ibunya kalau dirinya bekerja di sebuah perusahaan yang legal. Saat penggerebekan, sang ibu meminta anaknya untuk tidak masuk kerja, namun tidak dituruti. Alhasil, dia bersama rekan-rekannya ikut digerebek polisi saat bekerja.
Lalu pada sore harinya, lanjut Fadil, ibunya mengetahui jika kantor anaknya digerebek polisi di kasus pinjol ilegal. Kemudian, ibu itu langsung mendatangi kantor anaknya dan menanyakan keadaan putranya itu.
“Sudah makan, Nak? dengan sesak tangis yang tak terbendung. Sang anak meminta ibunya untuk pulang sampai proses pendataan selesai. Dengan berat hati sang ibu meninggalkan TKP sambil menangis, pun di rumah sang adik tidak ada yang menjaga,” tuturnya.
Dari cerita yang dibagikannya itu, Fadil menyebut bahwa praktik pinjol ilegal bagaikan lingkaran setan. Sebab praktik pinjol ilegal tersebut merugikan para pelaku hingga korban itu sendiri.
Fadil juga menegaskan, pinjol ilegal adalah musuh bersama. Sehingga, jenderal bintang dua ini meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.
“Ada sisi lain di balik karyawan pinjol ilegal, bagaikan lingkaran setan yang menjerat pelaku maupun korban. Manusia dipaksa menjadi serigala bagi sesamanya. Ini adalah kejahatan berat,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer perusahan Pinjol ilegal diamankan jajaran Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/22) malam.
Dari 98 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah. Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.
“Kemudian sisanya, kata Zulpan, sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.