Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kacau! Sidang Perdata Belum Putus, PT Ferry Sonneville Malah Bikin Laporan Pidana ke Polda Jabar

Foto Bukti Laporan ke Polda Jabar

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Sidang Perdata terhadap Komariah Cs masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, PT Ferry Sonneville (FS) sudah membuat laporan pidana ke Polda Jabar.

Laporan ke Polda Jabar dengan surat Nomor LP.B/730/VIII/2021/SPKT/POLDA JABAR pada Tanggal 30 Agustus 2021 lalu atas nama Pelapor Muhammad Randi Maulana sebagai Direktur PT FS dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap lahan.

“Kan kasus Perdata belum ada Putusan, tapi saya dilaporkan lagi atas dugaan pemalsuan surat dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan Pasal 263 dan 170 KUHPidana. Sedangkan saya merasa tidak melakukan kekerasan, lalu kekerasan itu karena melakukan pemagaran lahan katanya. Saya pikir nonjok direktur adalah kekerasan yang dimaksud, sedangkan saya gak ngelakuin apa apa, apalagi nonjok kok bisa dimasukan laporan kekerasan,” Ucap Hj Komariah selaku pemilik lahan, kepada BogorUpdate.com, Kamis (4/11/21).

Hj Kokom sapaan akrabnya itu merasa bingung atas apa yang sudah dituduhkan terhadapnya soal laporan yang menyebutkan adanya kekerasan tersebut. Padahal, kekerasan yang dimaksud dengan memagar lahan itu tidak masuk akal, terlebih pagar yang dibangun tersebut berada di lahan miliknya. Lalu, bukti kepemilikan yang dimasukan dalam laporan hanya berdasarkan bukti plotingan dan siteplan milik PT FS saja.

“Soal saya di pidana dasarnya apa, seolah olah saya memalsukan data. Lalu bukti kepemilikan PT FS dari dasar hasil ploting dan siteplan milik PT FS kan lucu. Kok bisa plotingan dijadikan alat bukti mestinya dia punya bukti AJB, HGB atau pelepasan hak. Karena waktu saya ploting gak ada tanah PT FS di situ. Kan saya waktu beli tahun 94 dari Pudjianto dengan saksi bu Jenny Laoh, saya dan Kades Imin,” herannya.

Terlebih, lanjut Kokom, dirinya sebagai pembeli dituntut PT FS karena merasa dirugikan sebanyak 70 miliar di Polda Jabar tersebut dirasa makin ngawur. “Kenapa nuntut ke saya kan saya juga pembeli, saya juga dirugikan kalau caranya begini, berarti Pudjianto menjual dua kali betul gak tanahnya disitu. Sekarang yang nipu siapa, PT FS atau Pudjianto dan harus dibuktikan. Karena saya masih ada saksi penjual yakni bu Laoh walaupun penjual sudah meninggal. Padahal ada dugaan pemalsuan yang telak yakni PT FS membuat PPJB tahun 2011 sedangkan Pudjianto sudah meninggal 13 agustus 2008, berarti disitu PT FS yang membuat pemalsuan,” ungkapnya.

Terlebih bukti 45 C desa dan 17 HGB yang dibuat alat bukti pelaporan terhadapnya tidak ada yang menyentuh di lokasi lahan milik Komariah. “Jadi tanah saya dimana tanah dia dimana, sedangkan 45 C Desa sudah sertipikat atas nama orang lain bukan nama PT FS dan itu sudah saya sudah lihat semuanya, terus gak ada satupun atas nama saya dalam bukti perdata yang dimasukin oleh PT FS. Sekarang yang di pidana saya digugat 3,5 Hektare, sedangkan yang di Perdata 10 hektar sekarang di pidana 3,5 hektar berarti PT FS ngintip di perdata dong, kalau saya punya tanah di situ 3,5 Hektare,” ujarnya.

Akan tetapi, dirinya merasa heran lantaran dilaporkan pidana oleh Muhammad Randi Maulana selaku Direktur PT FS itu. Padahal, Direktur PT FS itu adalah Cyntia dan Setiadi. “Nah randi sudah jadi direktur PT FS sejak kapan, katanya bulan Agustus 2021. Kok tanggal 30 agustus dia sudah melaporkan saya pidana di Polda, Tanggal 8 september sudah gelar perkara dan tanggal 15 sudah beredar undangan para saksi,” katanya lagi

Anehnya saksinya itu gak bersinggungan dengan lahan yang dimiliknya tersebut, diantaranya mantan lurah Ujang Bukhori lalu lurah sekarang Yusuf Ibrahim dan RT RW serta Jenny Laoh dipanggil untuk klarifikasi Tanggal 30 September. Karena tidak mungkin hadir karena mengingat usianya sudah lanjut, namun Jenny Laoh siap memberikan saksi dan klarifikasi jika Penyidik datang kerumah.

“Saya juga gak ngerti sampai saat ini dasar pelaporan dari Direktur PT FS itu apa. Saya akan laporkan pencemaran nama baik, dan saya akan laporkan pemalsuan surat PPJB antara PT FS dan pudjianto,” pungkasnya.

Exit mobile version