Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Jonny Sirait: GMPK Siap Berperan Jika Ada Pelanggaran di Griya Anggraini Citeureup

Jonny Sirait, Ketua GMPK Bogor

Hukrim, BogorUpdate.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor turut menyoroti permasalahan antara warga dan pihak pengelola Perumahan Griya Anggraini Bhakti, jalan Lanbau, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut ialah adanya dugaan penjualan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang perumahan Griya Anggraini Bhakti, kemudian ditolak keras warga setempat.

Kasus itu masih berlanjut karena belum menemukan solusi bagi warga maupun pengelola perumahan, yakni Yayasan Anggraini Bakti.

Ketua GMPK Bogor, Jonny Sirait mengungkapkan, meski persoalan tersebut tidak masuk agenda kerja GMPK, namun jika menyangkut hak masyarakat, dirinya ingin memberikan saran.

“Pertama ada hak masyarakat di dalam fasos dan fasum tersebut, salah satunya juga sebuah sekolah tingkat TK yang konon dijual pengelola. Tentu itu harus diperjuangkan. Kemudian warga pun diharapkan tidak terlalu terburu-buru menjustice atau menyalahkan pihak pengelola bersalah, harus dicari dulu benang merahnya mana saja yang seharusnya menjadi hak warga, dan mana hak pengelola,” jelas Jonny, Rabu (23/6/21).

Ia pun mengapresiasi pertemuan kedua belah pihak dan dilengkapi aparat pemerintahan untuk mencari benang merah dimaksud. Jonny berharap, pertemuan di Aula Masjid Al Kautsar Griya Anggraini, pada Rabu 23 Juni itu membuka potensi solusi yang saling menguntungkan namun tidak juga merugikan.

“Sebenarnya GMPK ikut mengawal permasalahan antara warga dan pengelola perumahan Griya Anggraini ini, termasuk mendapatkan informasi pada pertemuan hari ini yang dihadiri Tim Inventarisasi PSU Griya Anggraini, Lurah Karang Asem Barat, Asep, tim Likuidasi Yayasan Anggraini Bhakti dan lainnya. Pertemuan tersebut membahas site plan, PSU dan kejelasan TK Sekar Anggraini yang katanya dijual,” jelas dia.

Pria berdarah Batak itu memberikan pandangan, pihak pengelola perumahan harus konsisten pada komitmennya yang dituangkan dalam site plan perumahan. Sebab, kata dia, site plan tersebut bisa jadi salah satu kunci mana hak masyarakat dan mana hak pengelola.

“Kemudian jika ada perubahan pada site plan, tentunya harus sesuai prosedur dan tidak mengorbankan warga yang sudah mendapatkan haknya di site plan pertama,” jelasnya.

Untuk warga, imbuh dia, disarankan agar mendapat kepastian secara mendasar, fakta dan bukti terlebih dahulu jika benar ada fasos dan fasum yang dijual, termasuk TK Anggraini.

“Pada intinya, persoalan ini harus diselesaikan secara gamblang oleh kedua pihak dengan pihak berkompeten, yaitu Pemda Kabupaten Bogor. Segera libatkan pemda langsung. Dan jika benar ada pelanggaran yang terjadi, maka GMPK sesuai tupoksinya akan ikut mengawal dalam rangka menegakkan kebenaran,” pungkasnya. (bu)

Exit mobile version