Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Jokowi Teken UU ASN Terbaru, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

×

Jokowi Teken UU ASN Terbaru, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().

Dengan demikian, kini PPPK berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Yang dimana, sebelumnya hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil ().

UU terbaru ASN ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023. UU ini juga sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini dikuatkan dengan poin penegasan bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK memiliki hak memperoleh pengakuan yang sama.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian tertulis Pasal 21 ayat 1 beleid itu, dikutip BogorUpdate.com, pada Sabtu (4/11/23).

Komponen penghargaan ini yakni penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Jaminan sosial sendiri terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Uang pensiun yang diberikan ini merupakan wujud perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Besaran uang pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Sehingga sampai saat ini besaran uang pensiun PPPK belum ditentukan.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam terbaru ini adalah terkait penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Dalam UU ini juga di atur batas usia pensiun jabatan pegawai ASN. Untuk Jabatan Manajerial meliputi 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Sementara Jabatan Non-Manajerial: adalahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *