Presiden Jokowi. (Foto: Instagram jokowi)
Nasional, BogorUpdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” ujar Jokowi, dikutip Rabu (7/6/23).
Namun, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia hanya meminta untuk menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.
“Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.