NasionalPemerintahan

Jabar Matangkan Regulasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Terutama Soal Masker

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus memperbaiki persyaratan yang mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Peraturan dan Persetujuan bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19.

Dalam Inpres tersebut, kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil, yang berlaku bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai topeng (masker). Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.

“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang ada di dalamnya membutuhkan topeng, ini menambah landasan hukumnya,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/20).

Kang Emil mengatakan, denda sebesar Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi untuk masyarakat yang tidak mau memakai topeng. “Sanksi sosial disetujui. Jadi, pilihannya adalah membayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucapnya.

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan persetujuan tersebut meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pertimbangan penularan COVID-19.

“Tidak ada yang menentang, yang pernah helm juga pernah protes, tetapi lama-lama helm jadi tantangan, topeng juga seperti itu,” katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/20), mengatakan, pihaknya intens menyelesaikan penjaringan tersebut.

“Ada akademisi yang terlibat dalam pengaturan. Protokol kesehatan itu prinsipnya ada tiga. Ada topeng, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di udara yang mengalir. Ini yang kira-kira akan dibahas dalam hubungan ini,” imbuhnya.

Peraturan tersebut telah disetujui selesai dan berlaku pada Senin (27/7/20). Menurut Daud, sesuai peraturan tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda.

“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa kerja sosial yang harus dikerjakan, bisa juga terdiri dari denda,” ucapnya.

 

 

 

 

 

(hms/bing)

Exit mobile version