Untuk Masyarakat Umum, Jangan Sembarangan Gunakan Pelat Nomor TNI, Itu Tindakan Pidana

Mobil Fortuner Palsu yang arogan di jalan umum. (Foto: Dok PMJ).

Nasional, BogorUpdate.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen mengingatkan hal penting, khususnya kepada masyarakat luas atau umum, bahwa penyalahgunaan TNI merupakan pelanggaran pidana.

Hal tersebut disampaikannya, terkait viralnya oknum pengemudi berinisial PWGA mobil Fortuner berpelat nomor TNI palsu yang arogan di jalan umum. Kini pengendara PWGA sendiri telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

“Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata , melansir PMJ, Kamis (18/4/24).

Dikatakan Yusri, pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.

“Kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI,” jelas Yusri.

“Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI telah dilimpahkan ke kepolisian,” lanjutnya.

Danpuspom juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Puspom TNI jika menemukan orang-orang yang menawarkan pembuatan pelat kendaraan dinas TNI atau jika menemukan pelanggaran penggunaan pelat TNI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *