Cibinong – Bogor Update
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam waktu dekat ini akan ada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor khususnya yang membidangi masalah kucuran dana bantuan keuangan ke Desa Tamansari menyusul Kades Tamansari berinisal TG yang saat ini sudah meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Francisco Tarigan, kepada Bogorupdate.com ketika disambangi di kantornya, Selasa (30/01/18) kemarin.
“Ya tidak menutup kemungkinan, karena pencairan dana bantuan keuangan dari pemkab Bogor dan bantuan dari Provinsi pada tahun 2015 dan 2016 yang ternyata fiktif, melalui proses pada instansi terkait. Meskipun pemberi bantuan memenuhi persyaratan pencarian, tapi kenapa tidak ada pengecekan di lapangan, dan kami akan terus mendalami itu,” kata Francisco.
Ia menyebutkan, selain memeriksa sejumlah orang di Desa Tamansari, pihaknya juga telah memeriksa beberapa pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). “Kami sudah periksa sebanyak 30 orang,” jelas Fransisco.
Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk betonisasi ruas jalan desa tersebut.
“Tapi fakta di lapangan tidak ada pengerjaan yang direalisasikan, namun ada beberapa titik yang dialokasikan tapi menggunakan anggaran dana lain,” imbuh Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penyidikan sementara pengakuan dari tersangka berinisal TG, pekerjaan bisa mangkrak lantaran uang tersebut dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Sejauh ini TG belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor dan masih kita telusuri,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini masih terus menyelidiki aliran dana ke lima proyek yang mangkrak ini, yang diduga kerugian Negara mencapai Rp 350 juta.
“Saat ini kita masih menetapkan tersangka tunggal, dan yang jelas instansi yang mengawasi dan mengurusi proyek-proyek ini akan kita panggil, saya heran kenapa sampai tiga tahun bisa lolos proyek fiktifnya, terang Bambang, Kajari Cibinong. (Rie)
Editor : Endi