Kemang, BogorUpdate.com – Warga Desa Kemang, Kecmatan Kemang, Kabupaten Bogor, tepatnya di Wilayah Gang Sandiwara RT 04/09, dibuat panik dengan penggerebegan dan penangkapan bandar narkoba di sebuah kontrakan oleh Polda Jawa Barat, pada Kamis (20/2/25) lalu.
Ketua RT 04 Mansyur membenarkan, bahwa ada penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 2 karung ganja, dan sabu.
Menurutnya pelaku langsung diamankan, salah satunya berdomisili KTP di Desa Kemang. Menurut pemilik kontrakan pelaku baru 3 hari.
“Sekitar pukul 21.00 wib penggerebeganya. Saat itu saya sedang duduk di depan rumah. Ada yang lewat menggunakan celana pendek bahkan mereka menyapa saya dengan mengucapa punten pak. Saya tidak punya pikiran jelek, mungkin mau bertamu, tak berselang lama terjadi penangkapan kontrakan itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/2/25).
Atas peristiwa itu, Kepala Desa Kemang Entang Suana meminta pemilik kontrakan harus selektif dan mengecek betul, siapa yang mengontrak dan siapa yang tinggalnya.
“Karena jika yang mengaku mengisi kontrakan hanya dua orang namun ternyata banyak itu kan patut dicurigai dan harus laporan ke RT,” kata Entang.
Jika tetap lalai dan gampang menerima calon penghuni, tegas Entang, maka kedepanya ketika ada kejadian serupa si pemilik kontrakan itu harus dipanggil oleh penegak hukum.
“Karena kalau tidak ada kontrakan dan tidak didata dengan baik, tidak mungkin ada kejadian penangkapan narkoba di wilayah kemang. Karena termasuk yang memiliki kontrakan itu yang punya tempat, itu harus dipanggil juga biar kedepanya yang punya kontrakan di wilayah Desa Kemang itu harus waspada,” tegasnya.
Entang mengaku kejadian serupa bukan hanya kali ini saja terjadi. Akhirnya yang dirugikan adalah Pemdes dan masyarakat.
“Bukan baru, sudah sering kali kontrakan itu dipakai tidak semestinya kontrakan, itu karena apa kalau ada kejadian pemilik kontrakan itu aman-aman saja, yang pusing lingkungan, seperti RT RW dan Kepala Desa. Mohon dipanggil pemilik kontrakanya,” tutup Entang. (Dyn)