Kemang, BogorUpdate.com – Pengawas bangunan UPT 2 Ciawi berikan teguran satu kepada Wisata air Happy Holy Kid’s Land di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, Pengawas UPT 2 Ciawi menemukan adanya beberapa bangunan yang tidak ada dalam siteplan.
“Untuk izin keseluhan sudah ada, dan setelah kita mengecek ke lokasi dan didapati ada bangunan yang tidak tercover dalam siteplan yang diterbitkan oleh Pemkab Bogor,” kata Pegawas Bangunan UPT 2 Ciawi, Adi Rinjani, Senin (17/2/25).
Adi menjelaskan bahwa jumlah bangunan yang tidak masuk dalam siteplan ada dua unit. Mereka diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki izin tersebut.
“Ada dua bangunan yaitu, tempat jaga dan bangunan untuk genset, setelah 14 hari kerja tidak ada jawaban saya akan berikan teguran 2,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan mengaku sampai saat ini belum ada pihak Happy Holy Kid’s datang ke Kantornya untuk menunjukan perizinan yang dimilikinya.
“Seharusnya ada datang ke Desa. Karena banyak warga juga yang menayakan ke saya apakah tempat itu udah buka apa belum. Saya tidak melarang investor untuk usaha di Jampang. Tapi datang lah ke desa untuk menunjukan kelengkapan. Jadi kalau warga menanyakan bisa saya jawab,” tutup Wawan. (Dyn)