Ken Setiawan: Penetapan KKB Sebagai Teroris Sudah Tepat

Nasional, BogorUpdate.com
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan menyatakan, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dan organisasi sudah tepat, tapi juga harus disebutkan jelas siapa pemimpin dan nama kelompoknya, misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya.

“Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua, karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. KKB hanya segelintir saja, sementara mayoritas masyarakat Papua itu masih cinta NKRI,” ujar Ken Setiawan melalu pesan tertulis, Sabtu (1/05/21).

Ken menilai, tindakan KKB sudah memenuhi unsur disebut sebagai teroris yaitu setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Dengan upaya preventif strike atau pencegahan keras Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang sudah bergabung dengan KKB, sudah latihan dan persiapan persiapan aksi teror, atau mendukung aksi-aksi kelompok bersenjata di Papua,” jelasnya.

Ia menambahkan, termasuk mereka yang mendukung di medsos. Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018.

“Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua. “Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme,” imbuh Ken.

Diakhir, Ken Setiawan menuturkan, bila kekuatan Densus 88 (Polri) dianggap belum berhasil menumpas teroris KKB, maka bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

“Namun perlu segera ada Perpres TNI dalam mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” pungkasnya. (Refer/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *