Catat! Ini Dia Daftar 21 Mobil yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

Sumber foto (Net)

Otomotif, BogorUpdate.com
Sudah diketahui, pemerintah siapkan insentif agar dorong industri otomotif khususnya roda empat di tengah pandemi. Mereka atur diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berimbas pada penurunan harga jual beberapa mobil. Resmi berlaku, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan 26 Februari 2021.

Jelas bukan untuk seluruh jenis kendaraan. PMK menetapkan diskon hanya untuk segmen dengan kapasitas ruang bakar sampai 1.500 cc dan berpenggerak dua roda. Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit penjualan kendaraan mobil penumpang. Pun tak hanya itu, harus juga memenuhi syarat penggunaan komponen yang berasal dari produksi dalam negeri demi dukung pertumbuhan industri lebih menyeluruh. Minimal harus memiliki local purchase sebanyak 70 persen.

Dalam pelaksanaannya, persyaratan tadi diperinci lagi lewat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021. Tercantum persyaratan bagi perusahaan industri berikut rincian komponen kendaraan dalam pembelian lokal. Tapi tak hanya itu, ditetapkan spesifik daftar kendaraan yang kebagian relaksasi dalam lampiran Kepmenperin. Ada 21 nama mobil, simak baik-baik sebelum membeli lantaran tidak semua mobil bermesin 1.500 cc atau kurang dan berpenggerak empat roda mendapat relaksasi. Mayoritas merupakan kontestan para pemain utama di pasar.

Mayoritas merupakan kontestan para pemain utama di pasar. Sebut saja Toyota, PPnBM enam produknya yang lahir dari fasilitas Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) atau Astra Daihatsu Motor (ADM) akan ditanggung pemerintah. Kemudian Honda, MItsubsihi, Suzuki, Nissan, dan Wuling, Tak hanya itu, pendatang baru juga dapat.

Toyota:
Yaris
Vios
Sienta
Rush
Avanza
Raize

Daihatsu:
Xenia
Grand Max Minibus
Luxio
Terios
Rocky

Honda:
Brio RS
Mobilio
BR-V
HR-V

Mitsubishi:
Xpander
Xpander Cross

Suzuki:
Ertiga
XL7

Wuling:
Confero

Diskon PPnBM ini dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing termin berlangsung selama tiga bulan dan besaran diskon semakin menurun tiap tahapnya. Untuk masa pajak Maret sampai Mei 2021 pemerintah menanggung 100 persen dari PPnBM terutang. Lanjut untuk masa pajak Juni sampai Agustus, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif. Terakhir di September sampai Desember ada relaksasi sebesar 25 persen. Besaran potongan pajak ini sendiri akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Bahkan bukan hanya diskon PPnBM agar pembelian mobil semakin atraktif. Akan didukung pula kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong pembelian kendaraan bermotor. Terlaksana melalui peraturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Deret kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Berpotensi pula meningkatkan kapasitas produksi otomotif, meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap. Maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. “Kebijakan ini juga dapat berpengaruh pada pendapatan negara. Diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” Klaim Airlangga.

Jika produksi dan penjualan industri otomotif pulih. Menurut mereka, sanggup membawa dampak luas bagi sektor industri lain. Dalam menjalankan bisnisnya, sebut Menko Airlangga, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri pendukung. Ambil contoh, industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam dunia otomotif. Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang. Lalu memberi kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.

Otomotif juga merupakan industri padat karya. Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri ini yang terdiri dari lima sektor. Yaitu pelaku industri tier II dan tier III ( sekitar 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja). Pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja). Fasilitas perakitan (22 perusahaan dan 75.000 pekerja). Lanjut di ranah diler dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja). Terakhir diler dan bengkel nonresmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja). (bu/*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Oto.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *