Ketum Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB) R. Ridho.
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Ketua Umum (Ketum) Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB) R. Ridho menanggapi terkait penyampaian Pendiri Relawan Sosial Kemanusiaan SPU NKRI Abdul Hanipah yang menilai RSUD Kota Bogor lamban dalam penanganan medis dan melakukan penahan kepada pasien Agung Firdaus, warga Kabupaten Bogor.
“Saya sebagai ketum di bidang sosial menyayangkan jika ada relawan yang tidak memahami tentang pelayaanan yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan dan prosedur di rumah sakit milik pemerintah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, pada Senin (10/4/23).
R. Ridho mengatakan dalam kasus Agung Firdaus, RSUD Kota Bogor telah melakukan pelayanan dengan baik dan melakukan penanganan medis saat masuk IGD pada Sabtu (1/4/23) dengan hasil diagnosis berkelahi dan memukul kaca, sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
“Ada beberapa penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” katanya.
“Dalam peraturan tersebut terdapat 21 penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan. Salah satunya penyakit atau cidera akibat kejadian yang tidak bisa di cegah seperti berkelahi,” tambah Ridho.
Ia mengungkapkan, seperti yang di sampaikan dr Armen Sjuhary sebagai Kabid Pengembangan Bisnis dan Pengendalian Mutu RSUD Kota Bogor, managemen telah mengarahkan untuk membuat laporan polisi sebagai syarat tercover Jamkesda Kabupaten Bogor sesuai domisili pasien.
“Pada hari ke empat pihak keluarga pasien baru mendatangi costumer tanpa LP dengan bijaksana RSUD Kota Bogor tetap membantu entry data ke platform Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor namun di tolak. Otomatis Agung Firdaus sebagai pasien umum,” ujar Ridho.
Menurutnya, sebagai rumah sakit milik pemerintah anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan di pertanggungjawabkan.
“Tidak mungkin pihak rumah sakit mengeluarkan pasien tanpa surat yang akan menjadi landasan atau jaminan RSUD Kota Bogor ketika di periksa BPK dan Inspektorat. Dalam hal ini masyarakat banyak yang belum paham,” tegas Ridho.
Ridho mengakui dengan pengalaman pihaknya (GMKB, red) membantu pasien warga Kabupaten Bogor yang kurang mampu dengan biaya administrasi harus membuat surat pernyataan.
“Surat peryataan itu atau jaminan administrasi itulah nanti yang akan diberikan RSUD Kota Bogor ketika di periksa BPK dan Inspektorat,” jelasnya.
“Dan syarat rumah sakit meminta bantuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan piutang,” pungkasnya.