Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Gara-gara Pertanyakan Proyek Samisade Tak Sesuai Spek, Kaur Kesra Desa Sukajaya Dipecat

Jonggol, BogorUpdate.com
Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kembali menuai polemik. Kaur Kesra Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Usman Sholih dipecat karena menanyakan Spek proyek.

Pemecatan dilakukan Kepala Desa Sukajaya terhadap Usman Sholih saat menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), lantaran tidak sejalan dengan keinginan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajaya.

Menurut Usman, awal mula dirinya dipecat oleh Pemdes Sukajaya itu saat digelontorkannya anggaran Samisade di desanya tersebut untuk pengecoran jalan. Namun dirasa ada kejanggalan saat pengerjaan, dirinya menanyakan kekurangan spek kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Cecep Permana, malah berujung dengan pemberhentian kerja.

“Saya tidak bisa memahami karena dari pelaksanaan pengecoran adanya kejanggalan-kejanggan yang seharusnya kebutuhan coran 378,75 M3 (meter kubik) kurang lebih 75 mobil, fakta nya hanya 71 mobil. Disini saya tidak mau disalahkan ketika ada audit dari dinas dan ditemukan kekurangan volume. Karena pada waktu pelaksanan kegiatan tersebut saya masih menyandang status TPK. Setelah itu saya diberhentikan,” jelasnya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (29/1/22).

Padahal, lanjut Usman yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Sukajaya itu, saat dirinya ditunjuk menjadi TPK dia tidak diberikan wewenang apapaun. Bahkan, dalam pelaksanaan kegiatan pengecoran jalan pun tidak pernah dilibatkan.

“Saya di tunjuk sebagai TPK di Desa Sukajaya, tetapi saya tidak pernah di berikan wewenang dan dilibatkan dalam setiap peroses kegiatan sebagai TPK. Hanya sebatas menyandang nama saja menjadi TPK, sementara pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh LPM Desa,” ungkapnya.

Kemungkinan, penjelasan tersebut yang menjadi pemicu sehingga diberi surat keterangan pemberhentian bekerja dikantor desa. Seharusnya pemberhentian dan pengakatan sudah tertuang dalam peraturan desa. Menurutnya terkait pemecatan dirinya tidak prosedural.

“Jadi pemberhentian saya tanpa ada peringatan penyampaian terlebih dahulu, surat pemecatan saya juga dititipkan suratnya ke anak saya. Kan ada di Undang-undang Desa no 6, ketika 3 bulan berturut-turut tidak masuk kerja seharusnya ada peringatan dulu,” ujarnya

Terpisah ketua LPM Desa Sukajaya, Cecep Permana selaku pelaksana kegiatan pekerjaan mengakui memang adanya kekurangan volume kurang lebihnya 29 meter dan akan ada perbaikan atau penggantian.

“Memang ada dari ketinggian ada yang 9 centimeter namun ada yang lebih, kalo dari panjang memang ada yang kurang 29 meter, tetapi kita selesaikan. Makannya saya dengar akan dilaporkan ke inspekstorat, memang nanti juga akan diperiksa oleh inspektorat,” kilahnya.

Dia juga menjelaskan, terkait pemecatan Usman sebagai TPK namun digantikan dengan dirinya, dikarenakan jarang masuk, pihak BPD juga dari awal sudah ingin memberhentikan.

“Awalnya memang Usman adalah TPK dari kaur Kesra, namun digantikan oleh saya karena kurang aktif. Padahal uang operasional kerja kita kasih, tapi jarang masuk dia (Usman shalih, red). Bahkan badan permusawaratan desa (BPD) sudah lama berencana memberhentikan nya,” ungkapnya.

Untuk diketahui jenis kegiatan betonisasi jalan desa dengan volume panjang 1.010 meter lebar 2 meter, ketebalan 15 centimeter, lokasi proyek pengecoran kampung Cigintung, RT 04 RW 02 sumber dana anggaran Samisade, jumlah dana 600.000.000, pelaksana tim pengelola kegiatan.

Exit mobile version