Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Gak Bisa Nunjukin Bukti, PT FS Dua Kali Mangkir di Sidang Perdata Komariah Cs

Foto Pengadilan Negeri Cibinong (Net)

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Dalam agenda pembuktian Sidang gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) dengan menggandeng Pengacara Teguh Samudera terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, PT FS mangkir dalam dua agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.

Saat Hakim meminta bukti kepemilikan PT FS untuk ditunjukan pada agenda sidang tanggal 23 September 2021 lalu, pihak PT FS meminta waktu untuk mempersiapkan apa yang diminta majelis Hakim tersebut. Namun, setelah mangkir satu kali dan digelar agenda sidang selanjutnya pada tanggal 30 September 2021 pun tidak dihadiri oleh PT FS dan perwakilannya satupun.

“Sidang perdata saya di PN Cibinong belum juga ada putusan, karena saat pembuktian PT FS tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan yang dimaksud. Akhirnya agenda mundur terus dan sudah dua kali dia (PT FS, Red) minta waktu. Lalu Hakim sudah tegur jangan mundur lagi karena sudah mundur satu kali dan ini sudah yang ke dua minta mundur lagi. Pada hari Kamis kemarin dia malah gak hadir semua, pengacara gak hadir dan Direktur gak hadir. Dihubungi Panitera gak ada jawabannya dan dihubungi pengacara kita juga gak ada respon,” kata Komariah kepada BogorUpdate.com, Minggu (3/10/21).

Komariah sebagai tergugat 1 itu menambahkan, dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada tanggal 7 Oktober 2021 ini, diagendakan untuk membawa alat bukti milikinya lantaran pihak PT FS masih belum dapat membuktikan kepemilikan lahan yang diminta oleh Hakim.

“Kamis besok kalau PT FS tidak bisa membuktikan kepemilikan lahannya, tinggal bagian kita yang membuktikan karena pihak PT FS sudah dua kali mangkir yakni tanggal 23 september dan 30 september dan tidak bisa membuktikan. Jadi nanti sidang Kamis tanggal 7 Oktober tinggal kita yang mengeluarkan bukti,” bebernya.

Anehnya, lanjut Kokom sapaan akrabnya itu menambahkan, Laporan Perdata masih belum ada putusan, namun PT FS sudah membuat laporan di Polda Jabar dengan surat Nomor LP.B/730/VIII/2021/SPKT/POLDA JABAR pada Tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Pelapor Muhammad Randi Maulana.

“Kan kasus Perdata belum ada Putusan, tapi saya dilaporkan lagi atas dugaan pemalsuan surat dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan Pasal 263 dan 170 KUHPidana. Sedangkan saya merasa tidak melakukan kekerasan, lalu kekerasan itu karena mager lahan katanya. Saya fikir nonjok direktur adalah kekerasan yang dimaksud, sedangkan saya gak ngelakuin apa apa, apalagi nonjok kok bisa dimasukan laporan kekerasan,” herannya.

Dia merasa bingung atas apa yang sudah dituduhkan terhadapnya soal laporan yang menyebutkan adanya kekerasan tersebut. Padahal kekerasan yang dimaksud dengan memagar lahan itu tidak masuk akal, terlebih pagar yang dibangun tersebut berada di lahan miliknya. Lalu, bukti kepemilikan yang dimasukan dalam laporan hanya berdasarkan bukti Plotingan dan Site pland milik PT FS saja.

“Soal saya di pindana dasarnya apa, seolah olah saya memalsukan data. Lalu bukti kepemilikan PT FS dari dasar hasil ploting dan siteplan milik PT FS kan lucu. Kok bisa plotingan dijadikan alat bukti mestinya dia punya bukti AJB, HGB atau pelepasan hak. Karena waktu saya ploting gak ada tanah PT FS di situ. Kan saya waktu beli tahun 94 dari Pudjianto dengan saksi bu Jenny Laoh, saya dan Kades Imin,” herannya.

Terlebih, lanjut Kokom, dirinya sebagai pembeli dituntut PT FS karena merasa dirugikan sebanyak 70 miliar di Polda Jabar tersebut dirasa makin ngawur. “Kenapa nuntut ke saya kan saya juga pembeli, saya juga dirugikan kalau caranya begini, berarti Pudjianto menjual dua kali betul gak tanahnya disitu. Sekarang yang nipu siapa, PT FS atau Pudjianto dan harus dibuktikan. Karena saya masih ada saksi penjual yakni bu Laoh walaupun penjual sudah meninggal. Padahal ada dugaan pemalsuan yang telak yakni PT FS membuat PPJB tahun 2011 sedangkan Pudjianto sudah meninggal 13 agustus 2008, berarti disitu PT FS yang membuat pemalsuan.” ungkapnya.

Terlebih bukti 45 C desa dan 17 HGB yang dibuat alat bukti pelaporan terhadapnya tidak ada yang menyentuh di lokasi lahan milik Komariah. “Jadi tanah saya dimana tanah dia dimana, sedangkan 45 C Desa sudah sertifikat atas nama orang lain bukan nama PT FS dan itu sudah saya sudah lihat semuanya, terus gak ada satupun atas nama saya dalam bukti perdata yang dimasukin oleh PT FS. Sekarang yang di pidana saya digugat 3,5 Hektare, sedangkan yang di Pertdata 10 hektar sekarang di pidana 3,5 hektar berarti PT FS ngintip di perdata dong, kalau saya punya tanah di situ 3,5 Hektare,” ujarnya.

Akan tetapi, dirinya merasa heran lantaran dilaporkan pidana oleh Muhammad Randi Maulana selaku Direktur PT FS. Padahal, Direktur PT FS itu adalah Cyntia dan Setiadi. “Nah randi sudah jadi direktur PT FS sejak kapan, katanya bulan Agsutus 2021. Kok tanggal 30 agustus dia sudah melaporkan saya pidana di Polda, Tanggal 8 september sudah gelar perkara dan tanggal 15 sudah beredar undangan para saksi.,” katanya lagi

Anehnya saksinya itu gak bersinggungan dengan saya, diantaranya mantan lurah Ujang Bukhori lalu lurah sekarang yusuf Ibrahin dan RT RW serta Jenny Laoh dipanggil untuk klarifikasi Tanggal 30 September. Namun karena tidak mungkin hadir karena mengingat usianya sudah lanjut, namun bu lau siap memberikan saksi dan klarifikasi jika Penyidik datang kerumah.

“Besok tanggal 5 saya mau klarifikasi mau mempertanyakan dasar pelaporan dari Direktur PT FS itu apa. Saya akan laporkan pencemaran nama baik, dan saya akan laporkan pemalsuan surat PPJB antara PT FS dan pudjianto,” pungkasnya.

Exit mobile version