Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Gaji Karyawan Dihutang, Managemen PT IKSA Citaringgul Harus Bertanggungjawab

×

Gaji Karyawan Dihutang, Managemen PT IKSA Citaringgul Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Sejumlah Karyawan PT. Industri Kayu Sinar Asia (IKSA) di Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, meminta pertanggungjawaban atas hak gaji yang belum dibayarkan.

Perusahaan yang memproduksi Furniture maupun kitchen Set bahan kayu tersebut, diketahui selama 5 bulan belum membayarkan gaji karyawannya. Akibatnya, para pekerjapun melakukan aksi mogok kerja yang dilakukan selama 1 bulan lalu.

Warga setempat, MT mengaku jika adanya ketidak jelasan pada pabrik kayu yang ada di wilayah desanya. Pasalnya,

“Hingga kini beberapa pegawai belum diberikan hak gajinya selama 5 bulan. Kami meminta, intansi terkait melakukan peneguran terhadap pihak perusahaan tersebut, sesuai ketentuan aturan ketenaga kerjaan,” kata MT, kepada bogorupdate.com, Kamis (30/09/21).

Senada, Heri selaku keamanan setempat, membenarkan adanya gaji karyawan belum terbayarkan pihak managemen perusahaan. Kondisi inipun, berdampak pada berhentinya produksi, yang terjadi sejak 1 bulan lalu.

“Betul pak, memang karyawan disini pada belom dibayar gajinya selama 5 bulan. Kalau alasannya saya kurang tahu, entah perusahaan sedang adanya gangguan keuangan atau gimana,” ujar Heri, Kamis (30/09/21).

Menurut Heri, saat ini pun, para pekerja yang dilakukan sistem borong tersebut, sudah 1 bulan lebih mogok kerja. Karena, gaji dari bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

“Sekarang terbengkalai. Mungkin mereka kembali lagi kerja, kalau gajinya sudah dibayar. Termasuk saya juga belum dibayar, tapi saya tetep kerja dan memaklumi keadaan perusahaan saat ini. Mungkin juga kalau sudah normal pasti dibayar,” jelasnya.

Menanggapi ini, Pemerintah Desa Citaringgul, Ai Sofyan selaku Sekdes membenarkan adanya isu pabrik kayu yang diketahui belum membayarkan gaji karyawannya. Perusahaan yang beroperasi sekitar 1 tahun lebih tersebut, diakui memang berada di wilayah desanya.

“Ya isunya seperti itu. Ini aja Linmas yang sebelumnya kerja disitu sampai keluar, gara-gara belum dibayar gajinya,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, perusahaan tersebut diakuinya memang memiliki legalitas izin lingkungan. Namun berkaitan gaji karyawan yang belum dibayarkan, pihaknya berharap adanya penyelesaian dari ke Dua belah pihak.

“Itu urusannya karyawan sama perusahaan. Silahkan saja datangi pihak perusahaannya, ditanyakan saja alasannya kenapa bisa terjadi demikian,” singkatnya.

Pihak perusahaan yang dikonfirmasi hal ini, belum bisa memberikan keterangannya. Menurut Heri selaku security setempat, bahwa pimpinan perusahaan sejak kondisi ini terjadi, jarang datang ke perusahaan.

Untuk diketahui, Berdasarkan kepada Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh. Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *