Bogor RayaHomeNewsPolitik

DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Pengerjaan Revitalisasi SDN Leuwinutug 3 Tertib Aministrasi

Citeureup, BogorUpdate.com
DPRD Kabupaten Bogor, ingatkan Perusahaan yang mengerjakan Proyek Revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Leuwinutug 3 harus taati Administrasi.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova meyikapi proyek RKB SDN Leuwinutug 3 yang tidak memasang papan informasi pengerjaan proyek.

“Terkait papan nama memang harus di pasang,” ucap Ferry Roveo Checanova saat dihubungi melalui pesan singkat kepada BogorUpdate.com, Selasa (16/11/21).

Namun karena sudah berjalan sekian lama, lanjut Veo sapaan akrabnya, dirinya pun mempertanyakan papan kegiatan Proyek Revitalisasi RKB ini memiliki Anggaran sebesar Rp. 770.945.205,00 yang dikerjakan oleh PT. Gemah Lumbung Jaya Abadi tersebut sengaja tidak dipasang atau memang terlepas di tengah pengerjaan.

“Karena sudah berjalan lama, papan kegiatan ini, memang belum di pasang atau sudah di pasang tapi jatuh saat pembongkaran bangunan sekolah, soalnya kalo melihat tanggal kalender sekarang sudah hampir 2 bulan pelaksanaan,” kata Veo.

Sebelumnya, Revitalisasi Ruang Kelas di SDN Leuwinutug 3 yang berlokasi di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor diduga sepelekan administrasi.

Ade Maulana, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Ranting Leuwinutug menjelaskan, selaku kontrol sosial dirinya merasa keberatan dengan pengerjaan proyek SDN Leuwinutug 3 ini.

Bukan tanpa sebab, menurut Ade Maulana yang akrab disapa Devon, Revitalisasi Ruang Kelas di SDN Leuwinutug 3 ini diduga sepelekan administrasi perundang-undangan.

“Disini kita temukan, salah satunya adalah tidak terpasangnya papan kegiatan padahal di undang-undang sudah jelas segala pembangunan milik negara harus memasang papan kegiatan,” ucapnya.

Senada dengan Ketua PP Ranting Leuwinutug, Riyan Febriyana,Ketua Karang Taruna (Katar) Leuwinutug berujar jika memang revitalisasi itu cacat prosedur maka harus ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Karena kegiatan ini diduga melanggar perundang-undangan, maka harus ada tindakan dari penegak hukum,” katanya.

Untuk diketahui, Berdasarkan lpse.bogorkab.go.id, Proyek Revitalisasi Ruang Kelas baru ini memiliki anggaran sebesar Rp. 770.945.205,00 yang bersumber dari APBD melalui satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Adapun perusahaan pemenang lelang ini ialah PT. Gemah Lumbung Jaya Abadi.

Exit mobile version