Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

DPKPP Kabupaten Bogor akan Terbitkan Sertifikat Huntap Korban Bencana yang Berdiri Dilahan PTPN VIII Nusantara

Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto saat melakukan pengecekan Huntap. (Ist)

Sukajaya, BogorUpdate.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, melakukan verifikasi lapangan bersama Kementerian ATR/BPN Pusat di empat Desa penerima bantuan hunian tetap (Huntap) di 4 Desa di wilayah Barat Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/8/23) kemarin.

Empat wilayah tersebut diantaranya, Desa Cigudeg dan Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Desa Urug dan Sipayung Kecamatan Sukajaya.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, pengecekan secara faktual dilapangan itu guna pelengkap dalam penerbitan sertifikat bagi penerima Huntap yang berdiri di lahan Exs hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Nusantara.

“Kita mendampingi kementerian ATR/BPN pusat maupun Kabupaten Bogor, kita melakukan tindak lanjut penyelesaian mensertifikatkan tanah untuk hunian tetap masyarakat korban bencana alam pada tahun 2004 dan 2020. Kemudian setelah peninjauan hari ini sertifikasi di lapangan atas permohonan pemerintah kabupaten Bogor untuk penerbitan sertifikasi Huntap,” kata Eko Mujiarto kepada Wartawan.

Lebih lagi, lahan seluas 52,8 hektare itu bukan hanya korban bencana 2020 saja, melainkan tahun 2004 pun ikut di sertifikasi.

“Masing-masing Desa beda-beda, yang dilakukan sertifikasi lapangan ada 4 Desa, yaitu Sukaraksa dan Cigudeg Kecamatan Cigudeg kemudian Desa Urug dan Sipayung Kecamatan Sukajaya, totalnya itu 52,8 Hektare dan kita mohon yang berasal dari tanah perkebunan exs HGU perkebunan PTPN 8 Nusantara,” ujarnya.

“Total unitnya di Desa Urug tahun 2004 ada 97 unit, kemudian 2020 358 unit, kemudian Desa Sipayung 252 unit kemudian Sukaraksa 205 unit dan yang direncanakan di Desa Cigudeg 1437 unit sehingga dilahan 52,8 hektare itu bisa menampung sejumla 2349 unit yang ditempatkan di lahan PTPN Nusantara,” sambung Eko Mujiarto.

Setalah itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada Menteri untuk pengeluaran Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Setelah sekarang verifikasi lapangan nanti BPN Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada Menteri kemudian nanti HPL atas permohonan pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga nanti prosesnya di kementerian Pusat. Setelah hak pengolaan terbit dari Kabupaten Bogor langsung memproses hak guna bangunan diatas HPL Pemda mengatasnamakan penerima rumah yang merupakan warga korban bencana,” katanya.

Atas nama pemerintah, dia berpesan kepada penerima hunian tetap agar menjaga fasilitas yang diberikan, jangan sampai dijual belikan.

“Dari pemerintah Kabupaten Bogor menghimbau kepada masyarakat yang nantinya menerima rumah dan tanah untuk bangunan Huntap bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dijaga semaksimal mungkin, termasuk lingkungan yang ada fasilitas umum termasuk masalah sertifikat jangan dijual belikan kepada pihak lain,” harap Eko Mujiarto.

Exit mobile version