Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ditutup Dua Kali, Galian Tanah di Sukanegara Tantang Penegak Perda

BogorUpdate.com – Maraknya galian tanah ilegal di Kecamatan Jonggol tidak tersentuh oleh Penegak Perda. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya yang masih beroperasi.

Kepala Desa (Kades) Sukanegara, Ahmad Yani, yang di wilayahnya terdapat aktivitas galian ilegal, mengaku sudah memberikan surat untuk pemberhentian kegiatan sejak Tahun 2020 pada pengelola galian tersebut, dan ditembuskan oleh Camat Jonggol, BPD, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Sukanegara.

“Sejak saya dilantik menjadi Kepala Desa Sukanegara pada tahun 2020, saya sudah melayangkan Surat untuk pemberhentian galian tersebut, karena mengganggu ketertiban umum,” akunya kepada BogorUpdate.com, Selasa (15/3/22).

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melimpahkan permasalahan galian tanah yang ada diwilayahnya tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk bisa ditindaklanjuti, dan segera dilakukan penutupan.

“Saya sudah melaporkan terkait galian tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, agar segera turun dan menutup galian tersebut, karena sudah mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Sementara itu Kasie Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan penutupan terhadap galian tersebut, tapi kembali buka.

“Pihak dari Satpol PP Kecamatan sudah memperingati, dan sempat Dua kali di tutup, tapi, buka kembali, biarkan pihak dari Kabupaten yang menindak, karena ada yang lebih tinggi lagi untuk menindaknya,” pungkasnya.

Exit mobile version