Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Disdagin Lempar Tanggung Jawab ke Kontraktor Soal Gaji Karyawan Rest Area Puncak, Wanhay: Gak Nyambung

×

Disdagin Lempar Tanggung Jawab ke Kontraktor Soal Gaji Karyawan Rest Area Puncak, Wanhay: Gak Nyambung

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Saling lempar soal pembayaran upah Security Puncak Bogor, oleh Dinas Perdagangan dan Perindustiran () Kabupaten Bogor, bikin geleng-geleng kepala Wakil Rakyat.

Bagaimana tidak, ketika ditanya soal upah 9 security yang belum dibayarkan selama 3 bulan itu, Disdagin malah melempar bola liar kepada Kontraktor yang mengerjakan Rest Area milik Pemkab Bogor itu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, , yang mendengar hal itu mengaku heran dengan sikap Disdagin seolah melempar tanggung jawab itu.

Menurutnya, pekerja di rest area itu, sedari awal digaji sebelumnya oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tohaga, dan bukan kontraktor.

“Soal seharusnya kontraktor yang bayar, saya juga sudah tau dari Juhri, security Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor, Tohaga itu pernah menggaji mereka. Cuman belum dibuat aturannya, takutnya kan ada temuan,” katanya kepada BogorUdpate.com, Rabu (22/2/23) malam.

“Jika itu yang bayarnya kontraktor, kan pembangunannya sudah lama selesai. Apa hubungannya kontraktor yang bangunannya sudah selesai dengan security disitu,” lanjut sapaan akrabnya itu.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, selain sudah mendapat informasi dari pekerja yang tinggal di Dusun yang sama dengannya, pernah menanyakan upah kepada , namun malah saling lempar dan belum mendapatkan haknya sampai saat ini.

“Itu security pernah digaji oleh Perumda Tohaga, cuman aturannya belum disiapkan. Makannya mereka ngejarnya ke Tohaga, bukan pemborong. Cuma kan gajinya harus disiapkan. Itu Jupri sebagai security disitu, asli orang situ sama kaya saya juga kan lahir disitu. Ada 9 security yang belum dibayar,” bebernya.

Ia menegaskan, jika terus berlarut-larut hal ini belum diselesaikan oleh Pemkab Bogor, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi yang menangani untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar persoalan yang sepele itu dapat diselesaikan dengan cepat.

“Intinya kalau tidak ada kepastian saya mau koordinasi dengan komisi yang membidangi untuk dibuat RDP. Itu gak ada urusannya dengan kontraktor kan gak nyambung, apalagi sudah 3 bulan nggak dibayar gajinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menyikapi soal adanya karyawan Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor yang belum digaji selama 3 bulan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisdagin) Kabupaten Bogor, angkat bicara.

Menurutnya, karyawan yang bekerja sebagai Security itu bukan tanggung jawab Disdagin. Karena mereka merupakan karyawan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

“Itu karyawan dari pihak Kontraktor. Kemarin Disdagin sudah mediasi. Berarti bukan penjaga rest area ya pak, itu pekerja kontraktor,” katanya kepada BogorUpdate.com, Rabu (22/2/23).

Entis menuturkan, selama masa pemeliharaan dari kontraktor belum habis waktunya, maka untuk penggajian karyawan masih tanggung jawab kontraktor. Jika sudah habis maka karyawaannya berasal dari Disdagin.

“Bukan (karyawan rest area). Kalau masa pemeliharaan selesai akan di diganti oleh tenaga dari Disdagin. Hasil mediasi Kontraktor siap membayar gaji 3 bulan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *