Satpol PP Kabutapen Bogor saat sidak ke Cafe and resto Briel’s, Selasa (4/7/23).
Cileungsi, BogorUpdate.com – Diduga jual minuman keras (Miras) tak berizin, Cafe and resto Briel’s yang terletak di jalan raya Cileungsi-Jonggol, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi disambangi Satpol PP Kabutapen Bogor, pada Selasa (4/7/23).
Plt Kabid Ketentraman Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menerangkan, berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa cafe tersebut menjual miras golongan A.
“Kegiatan hari ini kami dari Satpol PP Kabupaten Bogor mengecek perizinan apa saja yang di kantongi oleh Briel’s Cafe and resto, karena cafe ini disinyalir menjual minuman keras tanpa izin,” terang Rhama.
Rhama menambahkan, dirinya akan mendalami terlebih dahulu dan jika memang terbukti tidak bisa menunjukan perizinan bukan tidak mungkin cafe tersebut akan ditutup.
“Untuk sementara kami mengamankan 57 botol minuman keras dari berbagai jenis, selanjutnya akan kami dalami jika pihak pengusaha cafe tidak bisa menunjukan izin penjualan mirasnya kami dari pihak satpol PP akan bertindak tegas menutupnya,” tutup Rhama.