Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Acang Laporkan Direktur PT Ferry Sonneville ke Polres Bogor

Foto saat Acang Suryana melaporkan Direktur PT Ferry Sonnevile di Polres Bogor.

Hukrim, BogorUpdate.com
Diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Cibinong, Acang Suryana Laporkan Direktur PT Ferry Sonneville (FS), Setiadi Noto Subagio ke Polres Bogor.

Hal itu dilakukan Acang Suryana lantaran merasa dirugikan karena dituduh menjual sebidang tanah seluas 4500 meter yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang mengklaim dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Cibinong, pada tahun 2017 namun baru diketahui jika keterangan dan bukti dari Setiadi Noto Subagio diduga palsu pada tahun 2020.

“Akibat keterangan yang diberikan oleh Direktur PT FS, saya sudah mengalami kerugian materi sebesar Rp 9 miliar serta harus mendekam dipenjara selama 3 tahun lantaran kesaksian yang diberikan di Pengadilan Cibinong,” geramnya, Minggu (12/12/21).

Acang sapaan akrabnya itu menjelaskan, Direktur PT FS dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim itu diduga menggunakan Surat kepemilikan palsu dengan hanya melampirkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan Site plan.

“Dengan adanya keterangan palsu dan bukti kepemilikan yang hanya PPJB dan Site plan akhirnya saya harus mendekam di penjara,” jelas Acang.

Oleh karena itu, setelah menjalani hukuman, Acang melaporkan Direktur PT FS dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Tak sampai disitu, untuk memperkuat apa yang dituduhkannya itu, dirinya akan melakukan pelaporan kembali ke tingkat yang lebih tinggi yakni Polda Jawa Barat (Jabar).

“Saya sudah buat laporan polisi dengan terlapor Setiadi Noto Subagio (Direktur PT FS ) terebut. Alhamdulillah saat ini sudah berjalan,” tegasnya.

Exit mobile version