Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)
Hukrim, BogorUpdate.com
Polda Metro Jaya menegaskan aksi unjuk rasa atau demo bertajuk ‘STM Bergerak‘ yang akan digelar pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, terancam dibubarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, pembubaran demo itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
“Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” kata Zulpan dilansir dari PMJ News, Jumat (8/4/22).
Sebaliknya, jika aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan izin, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melayani penyampaian unjuk rasa hingga berlangsung dengan tertib.
Zulpan kemudian mengimbau masyarakat agar tidak membuat situasi semakin panas di bulan suci Ramadan. Menurutnya, di bulan Ramadan lebih baik diisi dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat.
“Alangkah baiknya melakukan kegiatan keagamaan dibandingkan dengan kegiatan tidak berguna apalagi yang tidak mendapatkan izin,” tukasnya.
Sebelumnya, polisi memastikan flyer ajakan demo bertajuk STM Bergerak yang beredar di media sosial belum memiliki izin resmi dari kepolisian. Rencananya, unjuk rasa tersebut akan diadakan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.
Pada flyer tersebut, aksi STM Bergerak akan menuntut sejumlah hal, salah satunya untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dari jabatannya.