Arif Rahman saat jadi saksi di sidang dugaan kasus suap auditor BPK Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/8/22).
Bandung, BogorUpdate.com – Arif Rahman membeberkan pengakuan soal asal mula uang Rp 100 juta yang diberikan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah untuk suap auditor BPK Jawa Barat (Jabar).
Pengakuan pengejutkan itu diungkapkan Arif Rahman yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, saat menjadi saksi di persidangan dugaan kasus suap auditor BPK Jawa Barat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/8/22).
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, Arif Rahman mengaku jika dia secara pribadi mengutang uang sebesar Rp 500 juta kepada teman lamanya.
Saat didesak oleh Hera Kartiningsih, keluarlah pengakuan jika temannya itu adalah pengelola Hotel Seruni, Johnny Lafia.
“Saya pinjam uang sebesar Rp 500 juta dari Johnny Lafia. Beliau kawan lama saya,” kata Arif Rahman kepada majelis hakim, Senin (8/8/2022).
Saat kembali didesak majelis hakim siapa sosok Johnny Lafia, Arif Rahman pun akhirnya mengaku jika Johnny Lafia adalah pengelola Hotel Seruni, Puncak. Johnny Lafia bukan rekanan Pemkab Bogor atau kontraktor.
“Johnny Lafia pengelola Hotel Seruni, bukan rekanan,” tegas Arif Rahman.
Saat ditanya tentang bukti peminjaman uang sebesar Rp 500 juta yang dinotariskan, Arif Rahman mengaku tidak dibuatkan akta notaris hanya berupa kwitansi saja.
“Uang Rp 500 juta itu besar sekali, kenapa tidak dinotariskan?” tanya Hakim.
Arif pun menjawab karena pertemanan mereka sudah sangat lama, jadi tidak dibuatkan akta notarisnya. Dan untuk memperkuat adanya pinjam meminjam ini, maka hanya dibuatkan kwitansi.
Sedangkan untuk penggunaanya, uang sebesar Rp 400 juta untuk keperluan pribadi, sedangkan sisanya sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Ihsan Ayatullah melalui Rizki Setiawan, staf Bappenda Kabupaten Bogor.