Nasional, BogorUpdate.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah melakukan proses penyelidikan yang dulakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.
“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka,” jelas Listyo Sigit dalam siaran pers penetapan tersangka penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/22) malam.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Timsus dan pemeriksaan saksi dan pihak yang terkait
“Kami juga menemukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi yang berada di TKP termasuk saksi lain yang terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AR, P dan FS,” kata Kapolri.
Listyo Sigit menambahkan, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fatkta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang disebabkan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo,” bebernya.
Kemudian untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak, sambung Kapolri, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakan Ferdy Sambo menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak yang terkait,” katanya.
“Kemudian motif atau pemicu yang menyebabkan terjadinya peristiwa tembak menembak tersebut sat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Istri,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus Andrianto.