Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Datangi Dua Bangunan Ruko Belum Berizin di Parung, Satpol PP Lakukan Hal Tegas Ini

Foto petugas Satpol PP saat melakukan pemeriksaan dokumen perijinan dua bangunan toko di jalan Haji Mawi Desa Waru Kecamatan Parung.

Parung, BogorUpdate.com – Dua Bangunan rumah toko (ruko) yang berada di jalan raya Haji Mawi Kecamatan Parung, didatangi Anggota Satpol PP Kecamatan Parung di dampingi personil Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darnawan menjelaskan, kedatangan para petugas tersebut guna melakukan giat pemeriksaan administrasi perijinan bangunan toko busana dan ruko 2 lantai yang berlokasi di jalan raya Haji Mawi Desa Waru Kecamatan Parung.

“Giat ini adalah untuk penegakan Perda, karena disinyalir bangunan – bangunan ini belum melengkapi administrasi perizinan. Dan dari hasil pemeriksaan petugas ke lokasi, memang belum lengkap. Maka langsung ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan, para pemilik ruko di panggil ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Kanit Satpol PP Endang Darmawan, Selasa (26/7/22).

Menurut pria yang akrab disapa Jack ini, giat pemeriksaan terkait kelengkapan administrasi perizinan rutin dilakukan, terutama terhadap bangunan – bangunan baru. Kegiatan rutin ini dikoordinasikan dengan petugas UPT Tata Bangunan dan di dampingi PPNS dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Jadi kami menghimbau untuk pelaku usaha yang akan mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu melakukan proses pengurusan administrasi perizinan dari awal hingga lengkap. Agar giat usahanya berjalan lancar serta tidak melanggar Perda Kabupaten Bogor,” tukas Jack.

Exit mobile version