Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Busyet! Dugaan Kerugian Penyalahgunaan Dana BOS SMK Generasi Mandiri Naik Jadi Rp 2,7 Miliar

Foto Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Kepsek SMK Generasi Mandiri jadi tersangka.

Cibinong, BogorUpdate.com – Dugaan kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri meningkat menjadi sekitar Rp 2,7 miliar.

Kerugian Negara yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMK Generasi Mandiri berinisial MK (56) itu meningkat berdasarkan hasil pengecekan Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Adnan Farhansyah mengatakan, hasil audit sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyatakan dugaan kerugian negara dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021, mencapai Rp 1 miliar.

“Hasil perhitungan sementara, terjadi peningkatan jumlah kerugian negara dari sebelumnya sekitar Rp 1 miliar menjadi Rp 2,7 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bogor,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, (14/9/22)

Adnan Farhansyah menerangkan, meningkatnya temuan kerugian Negara itu lantaran adanya dugaan menyalahgunakan gaji atau tunjangan para guru. Sebelumnya, tersangka MK diduga melakukan proyek fiktif pembangunan perpustakaan dan alat tulis kantor (ATK).

“Selain dugaan penyalahgunaan gaji atau tunjangan guru, dimana guru ada yang tidak menerima uang sesuai laporan pertanggungjawaban. Juga ada proyek fiktif pengadaan ATK ,” terang Adnan Farhansyah.

Ia menegaskan, berkas penyidikan tersangka MK yang saat ini berstatus tahanan kota, dalam kurun waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Target Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu berkasnya akan P21 dan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Nanti, untuk kewenangan penahanan tersangka MK yang akan naik statusnya menjadi terdakwa itu berada di tangan hakim,” terang pria asli Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, MK (56) Kepala SMK Generasi Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, MK dijadikan tersangka karena ia diduga melakukan Tipikor dana BOS baik yang berasal dari nggaran Pendapatan Belanja Saerah (APBD) Jawa Barat maupun Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

MK disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Exit mobile version