THM di Bogor Timur Tetap Beroperasi, LMB: Penegak Perda Mandul?

Foto salahsatu THM yang ada di wilayah Bogor Timur. Karaoke Mochinada yang berada di kompleks pertokoan Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol yang beroperasi dimasa pandemi

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Timur Kabupaten Bogor, masih saja nekad beroperasi meski PSBB pra Adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) diperpanjang hingga tanggal 25 November. Seolah luput dari pantauan penegak Peraturan Daerah (Perda), kegiatan yang masih dilarang tersebut masih saja berjalan dengan mulus.

Wakil Ketua Laskar Maung Bodas (LMB), Agus Rahya mengatakan, beberapa THM yang ada di beberapa Kecamatan di Bogor Timur masih saja berjalan diantaranya, Queen Karaoke yang berada di Ruko depan Mercedes Benz, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.

“Selain di Gunung Putri, di Kecamatan Cileungsi juga menjamur. Salah satunya di kawasan Pertokoan Metland Transyogi, disana ada beberapa THM diantaranya, Mochinada, Baper, dan Sky. Makin jauh di kawasan perumahan elite Citra Indah, Kecamatan Jonggol yakni Mochinada yang juga merupakan cabang dari Karaoke di Metland. Semuanya sampai saat ini masih beroperasi seperti biasa,” jelas Agus Rahya kepada Bogorupdate.com, Jum’at (13/11/20).

Rahya sapaan akrabnya menambahkan, hal yang membuat dia mengetahui semua THM itu karena adanya pengaduan dari warga terkait kegiatan yang terus berlangsung saat PSBB diperpanjang. Kalau ini terus dibiarkan, kemungkinan penularan Covid-19 akan terus meningkat karena biasanya ketika didalam ruangan tidak menjaga jarak apalagi setiap THM tersebut menyediakan jasa Pemandu Lagu (PL).

“Banyak warga yang mengadu kalau THM yang disebutkan tadi itu dengan aman tetap beroperasi. Padahal bisa jadi kegiatan tersebut menjadikan klaster baru penyebaran covid-19. Disetiap THM itu pasti menyediakan Pemandu lagu mana mungkin jaga jarak, yang ada juga biasanya bergandengan,” lanjut Rahya.

Dirinya menyesalkan sikap Satpol PP Kabupaten Bogor seolah tutup mata dengan aktivitas melanggar Perda tersebut. Dia meminta tindakan tegas harus dilakukan jika perlu kalau terbukti melanggar seharusnya dilakukan penyegelan agar memberikan efek jera. Karena selama ini hanya diberikan pengarahan saja sehingga pemilik THM merasa leluasa.

“Coba pihak Satpol PP Kabupaten Bogor tindak tegas dengan melakukan penyegelan. Pasti mereka ga akan buka lagi, kalau cuma himbauan dan pengarahan percuma karena seolah dibebaskan untuk beroperasi. Kalau seperti ini terus bisa dibilang Pol PP mandul,” tukasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *