Soal Rencana Pemindahan Perkantoran, ASB: Harus Hati-hati

Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB).

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Menyikapi rencana pemindahan pusat perkantoran pemerintahan, Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, pemkot harus terlebih dahulu melakukan kajian Amdal lingkungan parsial dan Amdal Lalin.

Sebab kata dia, di lokasi tersebut akan terjadi pergeseran peruntukan pemukiman ke mix use dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 50:50.

Kata dia, PT. SEG selaku pengembang juga mesti menyediakan sarana prasarana dalam besaran tertentu, yakni 4,2 meterpersegi per unit dikalikan jumlah tower yang dibangun.

“Jadi kan yang biasanya 2% kali luasan lahan, kalau landed, maka harus benar-benar cermat sekali dalam hal-halaset, jangan sampai kelak kemudian hari ada masalh hukum. Terlepas mau lahan milik kementerian ataupun milik siapa saja, ada kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan,” katanya.

Apalagi Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip sudah membenarkan bahwa terdapat beberapa fasos fasum yang belum diserahkan, diantaranya danau.

Dalam perda dan perwal tata cara penyerahan sapras dan utilitas itu antara lain, kondisi fisik atau ukuran harus sesuai, baik luasan maupun bentuknya tidak boleh berubah. Selain itu juga mesti sesuai eksistingnya.

“Danau itu dibangun untuk menampung air agar tak banjir. Sehingga apabila sekitaran danau dimanfaatkan pihak lain, maka statusnya harus sesuai peraturan dan pemanfaatan aset daerah serta adanya persetujuan dewan,” jelasnya.

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, pemanfaatan sekitaran area danau oleh swasta dengan membangun apartemen dapat dilakukan dengan cara BOT atau ruislag.

“Jangan sampai kasus seperti sekolah Bogor Raya, walaupun akhirnya selesai ruislag lahan yang dulunya dimanfaatkan sebagai sekolah justru ditukar dengan lahan seluas 1,2 hektar di Bubulak. Mesti hati-hati,” pungkasnya.

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *