Puluhan Hakim MA Ikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup di PT PPLI

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Sebanyak 38 di badan Litbang diklat hukum dan peradilan Makamah Agung RI ikuti Pelatihan angkatan XVII Tahun 2022, di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong, , Kabupaten Bogor, Jum'at (26/8/22).

Dodi Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Pendamping Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatakan, kegiatan ini merupakan sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar bisa memahami dampak lingkungan hidup.

“Berdasarkan sk kmh nomor 134 tahun 2011, Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup itu wajib bersertifikat dalam rangka itu secara berkala mengadakan sertifikasi hakim dan berdasarkan SK nomor 26 tahun 2013. Berdasarkan kurikulum yang harus dimiliki seorang hakim terkait penanganan lingkungan bentuk pembelajarannya adalah dengan melakukan Observasi,” paparnya.

Bentuk Observasinya tidak hanya dilakukan di satu tempat (PPLI) ada kelompok lain yang melakukan Observasi juga terkait penanganan kebakaran hutan dan lain sebagainya.

“Jadi tujuan kegiatan kali ini adalah memberikan pengetahuan pada para hakim tentang bagaimana proses pengolahan limbah b3. Karena banyak hakim di daerah yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan limbah b3,” kata dia

Kalo selama ini, lanjutnya hanya dengan membaca buku dan lain sebagainya, dengan melakukan Observasi secara langsung maka pengetahuan para hakim jadi lebih up to date juga konperhensif tidak hanya sekedar dari membaca.

“Kami para hakim datang ke tempat yang memang memiliki kegiatan pengelolaan limbah, salah satunya yang bahkan berdasarkan informasi yang kami dapat merupakan salah satu perusahaan yang ada di Indonesia dan pertimbangan lain karena dekat dengan pusdiklat juga sehingga kami berkunjung kesini untuk mendapatkan pengetahuan dari pihak pt ppli,” terangnya.

Kalau dari kasus limbah, dirinya menerangkan tentunya di daerah sudah ada masing-masing kasus. Sehingga kalo berbicara tentang kasus, berbicara tentang aspek hukumnya dari rangka itu semua hakim yang mengadili perkara lingkungan diperlukan tambahan pengetahuan dan juga dilakukan sertifikasi.

“Nantikan ada juga hakim yang lulus sertifikasi dia berwenang untuk mengadili perkara lingkungan hidup, khusus untuk perkara limbah tadi kalo kita tidak datang ke tempatnya kan kita tidak memiliki pengetahuan yang lebih konperhensif. Harapannya dengan kegiatan ini para hakim memiliki bekal untuk menangani perkara-perkara termasuk tadi yang berhubungan dengan limbah b3,” jelasnya

Sementara itu, Yusup Firdaus Technical Engineering, PPLi mengatakan pihaknya memberikan informasi kepada 38 hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penanganan limbah B3 guna diterapkan di setiap perkara permasalahan lingkungan.

“Kami mendapat informasi bahwa dari pusdiklat mahkamah agung akan melakukan kunjungan. Ini bukan merupakan kunjungan yang pertama kesini, di luar itu juga PPLI terbuka memberikan informasi terkait dengan pengolahan limbah, yang kami bahas itu mengenai kegiatan apa yang kami lakukan. Bagaimana cara mengolahnya cara memeriksanya, yang kami lakukan hanya itu saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *