Polres Bogor Ungkap Sindikat Pengedar Upal Senilai Rp350 Juta Lebih

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Uang palsu (Upal) siap edar di wilayah Bogor bernilai Rp357.900.000 juta berhasil disita polisi dari 7 orang tersangka yang merupakan jaringan pengedar upal dari Tangerang, Banten.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy mengungkapkan, selain mata uang rupiah diketahui para tersangka juga memproduksi uang palsu dalam bentuk mata uang dolar USA.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang siap edar,” kata Roland, Rabu (08/7/2020).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasakan kejanggalan dari uang yang diterima dari seseorang pembeli yang belum dikenalnya. Setelah dicek, diketahui bahwa uang yang diterima tersebut merupakan upal.

Atas adanya informasi tersebut, sambungnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke wilayah Tangerang, Banten, tepatnya di Pabuaran Residence usai melakukan melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama yang ditangkap di Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” sambungnya.

Menurunt dia, untuk ketujuh pelaku diantaranya berinisial AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55).

Sementara, dari para tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat uang palsu.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar Rupiah,” tukasnya. (Rul)

 

 

 

 

Editor : Bing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *