Pol PP Amankan 3 Orang Pembuang Sampah Sembarangan, 1 Diantaranya Kenakan Atribute Ojol

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Sedikitnya tiga orang pembuang sampah sembarangan di kawasan Bumi Tegar Beriman kembali diamankan. Dari ketiga pelaku itu salah seorangnya mengenakan atribute ojek online (Ojol) yang diketahui tertangkap tangan saat hendak membuang sampah di aliran sungai Ciliwung Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (04/8/2020) pagi dini hari tadi.

“Iya benar, subuh tadi anggota saya kembali berhasil menangkap tangan 3 orang warga yang saat itu hendak membuang sampah di sembarang tempat, atau dialiran sungai Ciliwung,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan.

Ia menjelaskan, untuk ketiga pelaku pembuang sampah di sembarang tempat itu dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum yang tertuang dalam pasal 39 jo pasal 8 huruf j dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Nantinya ketiga pelaku pembuang sampah sembarangan ini akan kita tipiringkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 06 Agustus 2020 mendatang,” ungkapnya.

Namun, menurut mantan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor itu menyesalkan, akan sanksi putusan yang diberikan ke setiap pelanggar perda itu hanya di putus ringan selama ini.

“Semestinya hakim memberikan sanksi yang tegas berupa denda hingga jutaan rupiah misalnya sebesar Rp10 juta. Sehingga, adanya efek jera kepada setiap pelanggar pembuang sampah sembarangan tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Rul/Wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *