Pelaku Penabrak Wartawan PFI di Cibinong Bogor Belum Juga Ditangkap, Polisi Diminta Serius

Foto pelaku penabrak wartawan di Cibinong Bogor (yang dilingkari) belum juga ditangkap. (Ist)

Cibinong, BogorUdpate.com – Terkait lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami cacat tetap, pihak kuasa hukum (PFI) Bogor, yang juga kuasa hukum korban (), menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga selesai.

“Kami sebagai kuasa hukum dari PFI dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai,” katanya kepada Wartawan, Jum'at (19/4/24).

Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini pelaku belum ditemukan, padahal pelaku adalah saksi penting yang dapat membuat terang perkara ini.

“Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke IGD rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi saya jika pelaku bisa melarikan diri dari IGD rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tersebut dikhawatirkan melarikan diri. Ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit,” jelasnya.

Dodi pun meminta kepada Kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.

“Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman CCTV dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban,” tegasnya.

Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.

“Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. Sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan,” bebernya.

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban. Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

“Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. Namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini,” tuturnya.

Menurut korban, saat kejadian hingga operasi dilakukan, sama sekali tidak ada perwalikan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.

“Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus. Dan jari tersebut adalah jari yang sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. Jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini,” tegasnya.

“Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *