LPKP : Kepolisian dan Bawaslu Harus Tindak Tegas Pelaku Perusak APK

Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah 

BOGORUPDATE. COM- Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) menilai perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.

 

Hal tersebut menanggapi peristiwa perusakan sejumlah banner dan bendera atau APK, yang dirusak orang di Kabupaten Bogor. Direktur Eksekutif Ramatullah merupakan tindak pidana pemilu yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

“Kepolisian dan Bawaslu agar tindak tegas provokator yang merusak APK di wilayah Kabupaten Bogor, ” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Minggu (31/03/2019) malam.

 

Menurutnya, kenapa harus di tindak karena perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab ini mencederai proses demokrasi. Dan lebih bahayanya lagi akan menimbulkan efek yang buruk. Antara masyarakat yang berbeda pilihan paslon presiden dan wapres.

 

“Kami melihat hampir sepanjang jalan banner salah satu paslon presiden dan wapres di rusak. Bawaslu dan kepolisian tidak boleh tinggal diam dalam hal ini. Harus ada tindakan yang tegas, agar menjadi efek jera,” ungkap Along sapaan akrabnya.

 

Ia menghimbau, kepada semua masyarakat bahwa hukum hadir untuk orang yang bertindak mengacaukan atau mengundang kerusuhan.

 

“Jadi kita sebagai masyarakat jika menemui pelanggaran pidana pemilu tidak usah takut untuk melaporkan ke pihak berwajib. Karena perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Rahmatullah.

 

Diketahui, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Rie)

 

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *