JPU Kejari Kabupaten Bogor Hanya Tuntut Pelaku Residivis 18 Bulan Penjara

Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan perkara nomor 156/Pid.sus/2021/PN Cbi yang membelit produksi Tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang diduga tak berstandar nasional Indonesia (SNI) oleh PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) dengan pemilik perusahaan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dimana diketahui, PT.SKTM yang dimiliki Sugiman Tindjau yang juga merupakan terdakwa utama dalam kasus tersebut, hanya dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meski terdakwa merupakan pelaku residivis.

Bila merujuk dalam asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya residivis maka terdakwa Sugiman Tindjau sepatutnya dapat dituntut hukuman dengan sepertiga.

Pasalnya, Sugiman Tindjau yang sebelumnya juga pernah terseret dengan kasus yang sama di wilayah Subang, Jawa Barat dengan nomor perkara 146/Pid.sus/2019/PN SNG pada tahun 2019 lalu.

Adapun, bagi kedua tersangka lainnya atas nama terdakwa Tomi selaku pihak penanggung jawab pembuatan tabung gas ukuran 3 kilogram dituntut selama 6 bulan penjara.

Satu terdakwa lainnya, bernama Trinin Hasidi alias pak Tri selaku direktur dari perusahaan tersebut juga dituntut hanya 6 bulan kurungan penjara oleh JPU.

“Untuk terdakwa Sugiman Tindjau dalam sidang tadi JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, sementara kedua terdakwa lainnya hanya dikenakan 6 bulan tuntutan penjara karena perannya yang tak memberatkan,” kata Hakim Ketua Zulkarnaen saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (18/5/21).

Pria berdarah Sulawesi dan yang akrap disapa pak Zul ini melanjutkan, dari delik kasus dan penuturan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yang merupakan pekerja dari perusahaan bersangkutan, mengaku jika mereka saat memproduksi tabung gas 3 kilogram sebanyak 1459 unit dibuat sudah sesuai anjuran dari Pertamina mulai dari ketebalan hingga prosedur lainnya.

“Maka jika dilihat dari sudut pandang saya wajar saja jika ketiga terdakwa masing-masing dituntut yang berbeda. Mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun setengah karena peranannya berbeda-beda,” jelasnya.

Zul juga menambahkan, untuk ketiga terdakwa yang telah dituntut ini akan dilakukan sidang kembali pada Senin 24 Mei 2021 pekan depan.

“Dengan sidang yang beragendakan pembelaan (Pledoi) bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bogor, yakni Juanda mengungkapkan, bahwa tuntutan terdakwa atas nama Sugiman Tindjau dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan. Sementara, untuk sidang lanjutan akan digelar minggu depan.

“Agendanya sidang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutannya JPU,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, Senin (10/5/21).

Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal tahun 2021 soal temuan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Bumi Tegar Beriman. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Pada persidang Senin (10/5/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH yang ditunda lantaran belum rampungnya tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihak JPU.

 

 

 

 

 

 

(Rul/Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *