Galian Ilegal di Sukanegara Jonggol Dibiarkan Berjalan, LMB Ancam Demo

Jonggol, BogorUpdate.com
Galian diduga ilegal yang berlokasi di Kp lewijati, Rt 03 Rw 07, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol dikritik sejumlah pihak. Pasalnya, Galian tanah Clay dan tanah merah tersebut tidak tersentuh oleh Pemerintah baik tingkat Kecamatan maupun Pemda Kabupaten Bogor. Bahkan, dari sekian banyaknya galian yang ada di Bogor Timur itu sudah di segel oleh Satpol PP dan Polres Bogor. Namun hanya galian tersebut lah yang masih terus beroperasi.

Wakil Ketua Laskar Mung Bodas (LMB), Agus Rahya mengatakan, penyegelan dan pemberhentian aktivitas galian C yang dilakukan baik oleh Polres Bogor maupun Satpol PP diduga ada tebang pilih. Padahal, dari setiap galian yang ada di wilayah Bogor timur hampir semuanya tidak memiliki izin.

“Kok aneh ya yang lain (galian C, red) bisa disegel, tapi kok yang di Kecamatan Jonggol itu dibiarkan saja. Ada apa ya sampai tebang pilih gitu,” Tegas Rahya kepada Bogorupdate.com, Selasa (12/01/21).

Rahya menambahkan, selain merugikan pemerintah karena tidak berizin dna tidak dikenakan pajak, galian tersebut juga meresahkan pengguna jalan karena ceceran dari armada yang berserakan di jalan raya. Apalagi saat ada hujan bisa menyebabkan kecelakaan.

“Kalau dibiarkan terus menerus akan ada banyak pengusaha Galian yang tidak akan mengurus izin nya dan seenaknya melakukan aktivitas pertambangan tanpa memikirkan keselamatan pengendara. Apalagi pas hujan tiba jalan bisa licin dan bisa menyebabkan kecelakaan,” sambungnya.

Dia meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak galian ilegal tersebut. Bahkan, jangan seperti tebang pilih, bila Satpol PP maupun pihak Kepolisian melakukan pembiaran maka dirinya akan melakukan aksi demo dan menutup galian tersebut.

“Kalau tebang pilih dan dibiarkan terus menerus maka saya akan melakukan aksi demo dilokasi galian tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *