Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDS Mitra Tajur Halang Bakal Dilaporkan ke Kejari

Pendidikan, BogorUpdate.com
Guna menindak lanjuti adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terindikasi dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kuasa hukum sekelompok guru yang diketahui menjadi korban pemecatan sepihak oknum kepsek tersebut, bakal melaporkan indikasi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong setempat.

Advokat Aar and Partner, Jonathan Saragi membenarkan, jika pihaknya selaku kuasa hukum dari sekelompok guru yang menjadi korban pemecatan sepihak oleh oknum kepsek SDS Mitra yakni Osias akan adanya pelaporan dugaan penyelewengan dana BOS ke pihak aparat penegak hukum (APH) terkait.

“Memang betul kita mau ada pelaporan ke pihak penegak huk terkait, tapi untuk saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti agar tidak salah,” kata Jonathan saat dihubungi Bogorupdate.com, Selasa (01/12/20).

Ia menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan terlebih dulu mengagendakan pertemuan dengan para pihak guru dari SDS Mitra Tajur Halang yang memang memiliki bukti-bukti dugaan penyelewengan dana BOS oleh oknum kepsek yang tengah di perkarakan tersebut.

“Intinya, saya nanti akan infoin kalau memang sudah ada pelaporan ke Kejaksaan Neger Cibinong, sekarang kita sedang melengkapkan bukti-buktinya dulu untuk pelaporan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Sejumlah mantan guru Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, mengontrog kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor guna meminta keadilan atas pemecetan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) nya tersebut.

Salah seorang perwakilan guru, Esragia Tarigan mengatakan, pemecatan sepihak ini berawal hanya dari soal permintaan transparansi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. Pasalnya, dirinya beserta pengajar yang lainnya itu selama ini hanya diberikan honor gaji sebesar 200 sampai Rp300 ribu perbulan yang bersumber dari anggaran pemerintah (BOS, red) tersebut. Sementara, data yang diperoleh oleh guru yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat itu mereka mendapati, bahwa pihak kepsek maupun sekretaris yayasan tersebut membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS kepada pemerintah dengan pagu anggaran pembayaran honor guru per orang sebesar Rp3,400,000 (Tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Terpisah, Sekdisdik Kabupaten Bogor, Atis Tardiana membantah, bila pihaknya di anggap angkat tangan dalam menyelesaikan permasalahan konflik itu. Menurutnya, dalam perihal pertama yang mana Kepsek yang bersangkutan (Kepsek) tidak melaporkan penggunaan dana BOS itu kepada pemilik yayasan.

“Berarti itu kan internal mereka dong, yang mana dana BOS tidak dilaporkan ke yayasan kan itu ranahnya internal mereka,” sebutnya.

Bagi pria yang juga merupakan Manager BOS Kabupaten Bogor ini mengaku, selama ini Disdik Kabupaten Bogor untuk perihal penggunaan dana BOS bagi setiap sekolah yang berada di Kabupaten Bogor telah berdasarkan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang dibentuk. Selain itu, sambungnya, kaitan adanya dugaan laporan LPJ palsu yang di ungkapkan oleh guru yang dipecat itu baginya tidak akan mungkin Disdik mesti mengawasi seluruh sekolah yang notabane memperoleh bantuan dana BOS itu harus di awasi satu persatu.

“Terus terang lah kami kalau mesti mengawasi satu persatu pengelolaan dana BOS itu tida mudah. Karena anggota kami hanya ada 8 orang, intinya si kami berdasarkan RKAS yang dibuat oleh mereka (Yayasan). Karena SPJ itu kan langsung ke Kemendikbud sesuai dengan RKAS,” ucapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kepsek SDS dan SMPS Mitra Tajur Halang, Osias membantah keras tentang adanya dugaan penyelewengan dana BOS tersebut oleh dirinya.

“Pak, guru-guru siapa saja disitu yang menggelar conference pers. Saya mau bantah tentang apa, bukan begini caranya pak mohon maaf saya nggak bisa bicara karena ada tempatnya untuk bicara. Ya silahkan saja karena kan punya hak masing-masing,” kilahnya.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *