DPKPP: Kasus Sengketa Lahan Perum Green Citayam City Bukan Ranah Kami

Kabid Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Thoyibah

BOGORUPDATE.COM – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan jika kasus sengketa lahan yang kini sedang dihadapi ratusan warga perumahan Green Citayam City, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Kalau soal sengketa lahan saya enggak mau berkomentar karena bukan domain saya, melainkan itu ranah BPN dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong sebagai pihak yang bakal mengeksekusi lahan tersebut,” kata Kabid Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Thoyibah saat ditemui dikantornya, Selasa (11/2/20).

Menurutnya, ranah DPKPP dalam kasus warga perumahan tersebut hanya sebatas dalam pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) yang menjadi persyaratan utama untuk pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

“Ranah saya hanya PDRT saja yang menjadi persyaratan utama untuk menempuh permohonan IMB di DPMPTSP,” ujarnya.

Ia memastikan, untuk perumahan yang sedang terseret kasus sengketa lahan dan bakal di eksekusi oleh PN Kelas IA Cibinong itu seluruh bangunan telah mengantongi IMB.

“Total jumlah perumahan tersebut kurang lebih sebanyak 630 unit. Dan semuanya sudah ber-IMB kok,” paparnya.

Nunung juga menjelaskan, rekomendasi PDRT yang dikeluarkan oleh DPKPP kepada pengembang perumahan atas nama PT Green Contruction City telah diterbitkan sejak 2017 silam.

“Kalau enggak salah PDRT nya kita keluarkan pada Oktober 2017 lalu,” bebernya.

Dirinya berharap, dalam polemik yang tengah dihadapi ratusan penghuni perumahan Green Citayam City yang kini diketahui telah di tangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dapat menyelesaikannya sesuai harapan.

“Kalau saya cuma berharap KemenPUPR bisa menyelesaikan kasus sengeketa lahan perum tersebut sesuai harapan warga Green Citayam City ini, sehingga bagi ratusan penghuni perumahan itu tidak perlu angkat kaki dari rumah yang mereka telah beli dari hasil keringatnya masing-masing,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ratusan warga perumahan Green Citayam City program rumah subsidi Presiden Jokowi, terancam tergusur akibat persoalan sengketa lahan.

Pasalnya, dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah milik PT. Tjitajam yang dijadikan perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Warga perumahan di Desa Ragajaya Bojonggede itu meminta pemerintah pusat dapat ikut turun tangan dalam persoalannya.

Bahkan, warga penghuni komplek itu telah membuat posko perjuangan Goeboeg Djoeang Green Citayam City, sebagai bentuk kekecewaan dan perlawanan terhadap putusan yang mana PN Cibinong yang bakal mengeksekusi lahan tersebut. (End/Rht)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *