Dihadapan Hakim, PT Megasari Makmur Tak Bisa Tunjukan Bukti Kuat Kepemilikan Tanah?

Frans Simamora (kiri), Nemin CS (tengah), Nelman Nainggolan (kanan).

Cibinong, BogorUpdate.com
Dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang di duga di lakukan pihak tergugat, PT Megasari Makmur (MM) dan penggugat, Nemin CS, Warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah selesai ke tahap pembuktian oleh kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Kami selaku kuasa hukum Penggugat ikut melihat dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan pihak tergugat melalui kuasanya, menurut kami pihak tergugat tidak dapat membuktikan keaslian berkas kepemilikan tanah seluas kurang lebih 4000 meter yang terletak di Kampung Parung Tanjung, Desa Cicadas milik Nemin Cs tersebut,” kata Frans Simamora, Selaku Kuasa Hukum Nemin Cs, Kepada BogorUpdate.com, Senin (30/8/21).

Frans menambahkan, dalam pembuktian kepemilikan lahan yang di klaim oleh PT MM tersebut, banyak kejanggalan perihal kelengkapan administrasi pertanahan sebagaimana mestinya. Hal itu, membuat pihaknya meragukan keaslian bukti yang dilampirkan dalam persidangan tersebut.

“Kejanggalan pertama ialah keaslian surat segel yang di klaim pihak tergugat sebagai perpindahan hak atas tanah Alm H. Suhanda, tidak dapat di buktikan. Lalu bukti digital (foto) juga tidak bisa dibuktikan dan bukti foto copy undang-undang dan putusan dari Mahkamah Agung, yang kami anggap bukan sebagai barang bukti. Karena bukti ini adalah sudah menjadi hak umum yang tidak perlu di buktikan,” bebernya.

Di sisi lain, lanjut Frans Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan sebagai turut tergugat tidak pernah bisa juga membuktikan perpindahan hak atas tanah almarhum H. Suhanda kepada pihak manapun.

“Kepala Desa yang ikut sebagai tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Padahal, seluruh pembuktian dan kebenaran kepemilikan lahan ada di ranahnya sebagai kepala desa karena memiliki riwayat yang di simpan dalam arsip Desa,” geramnya.

Namun begitu, Frans sangat optimis nantinya putusan majelis hakim akan berpihak terhadap klien nya. Tentunya dengan bukti-bukti yang disampaikan di muka peradilan (Majelis Hakim). Karena prinsip hukum (Putusan Pengadilan) adalah penegakan hukum sesuai barang bukti dan saksi-saksi yang telah di sumpah. Terlebih, bukti surat maupun saksi-saksi dari pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Walaupun demikian, apapun putusan pengadilan kami tetap akan menghormati. Tapi menurut hemat kami putusan nanti haruslah sesuai bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang telah kami paparkan sesuai pasal 1866 KUHPerdata jo pasal 164 HIR, kami berharap janganlah menyimpang dari pasal tersebut,” harapnya

Untuk diketahui, Peradilan selanjutnya akan membuat kesimpulan masing-masing pihak pada kamis tanggal 2 September 2021.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *