BMI Persoalkan Izin Apartemen Bogor Heritage

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Izin Mendirikan Bangunan (IMab) Apartemen Bogor Heritage dan Ecopark milik PT Sejahtera Eka Graha (SEG) dengan nilai kontrak sebesar Rp1,29 triliun yang baru saja dilakukan groundbraking dipertanyakan.

Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bogor Setiyoso mengaku prihatin, dengan langkah Pemkot Bogor dalam mengeluarkan kebijakan perizinan yang diduga tanpa dilandasi oleh aturan jelas.

“Ini bisa dikatakan secara hukum menyalahi aturan dan telah memenuhi unsur pidana, dalam penerapan kebijakan tata ruang. Kalau pun ada hak diskresi walikota, itu harus sejalan dengan aturan perda yang berlaku,” jelas Sutiyoso kemarin.

Diakui dia, jika merujuk kepada Perda 8 tahun 2011 yang saat ini masih berlaku. Lokasi yang dimaksud berada dalam peruntukan permukiman, sedangkan rencana pengembangan di lokasi tersebut lebih kepada komersial area skala besar.

Untuk itu, dengan alasan apapun dimana revisi perda bila belum dilembar daerahkan, maka itu belum bisa dijadikan acuan di dalam mengeluarkan status perizinan apapun.

Masih kata dia, di lokasi tersebut telah diterbitkan IMB-nya. Jadi, mengacu kepada pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2007, Tentang Penataan Ruang bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat (7).

“Itu dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta. Ini adalah poin jika ada pelanggaran yang terjadi di proyek tersebut,” tegasnya.

Setiyoso juga mengaku heran, kenapa IMB bisa keluar padahal yang nanti bakal menjadi dasar hukumnya belum ada, karena perda tersebut masih dalam proses revisi.

Dia meminta agar walikota atau pejabat pemkot lainnya agar bisa bekerja sesuai aturan main berlaku, karena saat ini masyarakat tengah mencari kepastian hukum tentang perizinan.

“Kenapa pemkot mengeluarkeun izin yang bisa diduga tak sesuai dengan tata ruang yang sah. Toh kembali lagi kalau bicara diskresi seorang walikota, maka harus sesuai perda yang berlaku,” ungkapnya.

Apalagi lanjut dia, ini pembangunan kawasan skala besar yang akan memberikan dampak tarikan bangkitan sangat besar ke lokasi tersebut.

Diketahui sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya bersama Wakil Walikota Dedie A Rachim, menghadiri grounbreaking ceremony Bogor Heritage Ecopark di kawasan Bogor Raya, Minggu (13/9/20).

Bima mengungkapkan, rencana pembangunan rencana empat tower bangunan di Bogor Heritage Ecopark Bogor Raya, merupakan bagian dari perencanaan tata ruang Kota Bogor, karena lonjakan penduduk harus diantisipasi dan harus disiapkan untuk housing.

“Perumahan harus disiapkan dan kita berharap salah satu ikhiar ekonomi recovery karena ada ribuan tenaga kerja diserap disitu, di proyek Bogor Heritage Ecopark,” ungkap Bima.

Ia menyebutkan, rencana pembangunan di tahap awal akan dibangun 4 tower apartemen. Terkait masalah perizinan, Bima menjelaskan bahwa IMB untuk pembangunan 4 tower itu sudah keluar dan kedepan akan sesuai dengan revisi Perda RTRW.

“IMB sudah keluar dan sudah sesuai dengan finalisasi revisi Perda RTRW,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan di kawasan Bogor Raya untuk menata kota agar pusat Kota Bogor berkurang bebannya. Kemajuan kedepan harus diantisipasi dan peningkatan jumlah penduduk termasuk hunian juga harus disiapkan.

“Peruntukan disesuaikan dengan revisi Perda RTRW Kota Bogor, dan saat ini fokus kepada perizinan untuk tower, baru soal danau dan aset yang belum diserahkan,” tandasnya.

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *