Biro Hukum Kecamatan Sebut Pencabutan SK Katar Cicadas Gunung Putri Salahi Aturan

Ajhari, S.H, Biro Hukum Karang Taruna (Katar) Kecamatan Gunung Putri

Gunung Putr, BogorUpdate.com
Biro Hukum Karang Taruna (Katar) Kecamatan Gunung Putri Ajhari, SH angkat bicara terkait persoalan pencabutan SK Karang Taruna Desa Cicadas oleh Kepala Desa Cicadas lantaran dinilai ada beberapa kesalahan dalam mekanisme legal standing.

“Terlalu berlebihan jika sampai terjadi pencabutan SK, apalagi dasar pencabutan SK Katar tersebut hanya berdasarkan Mosi Tidak Percaya dan Rekomendasi MPKT. Sementara hasil mosi tidak percaya ini juga patut jadi pertanyaan siapa yang menandatangani mosi tidak percaya tersebut warga kah atau Karang Taruna kah,” kata Ajhari, saat ditemui awak media dikantornya Jalan Raya Bojong Kulur RT03/05, Desa Bojong Kulur kecamatan Gunung Putri, Sabtu (30/01/2021).

Dijelaskan Ajhari, Berdasarkan Permensos No 25 tahun 2019 pengangkatan pengurus karang taruna harus melalui musyawarah warga karang taruna yang difasilitasi oleh kepala desa begitupun sebaliknya harus melalui mekanisme yang sama.

“Tidak serta merta beberapa orang melakukan tindakan seperti seolah-olah mosi tidak percaya oleh beberapa pihak yang dasarnya,” terangnya.

Ajhari menjabarkan, “Life this like” karena faktor ketidak sukaan pada seseorang sehingga dibuatlah mosi tidak percaya, makanya harus dikaji dulu mosi tidak percaya tersebut, dan dalam pembuatan mosi tidak percaya ini juga harus sesuai mekanisme dan sesuai aturan.

“Soal MPKT, perlu kita ketahui bersama MPKT itu apa tugas dan fungsinya, MPKT adalah forum wadah tokoh masyarakat Eks Pengurus Katar, mantan-mantan ketua Katar yang tugas dan fungsinya memberikan saran dan masukan, jadi sudah jelas rekomendasi MPKT tidak bisa digunakan dasar kepala desa mengambil tindakan pencabutan SK dan jika rekomendasi MPKT jadi dasar pencabutan SK sangat berlebihan,” bebernya.

Dalam hal ini, lanjut Ajhari jika terjadi ada kesalahan Katar desa Cicadas kepala desa harus bisa mengkaji dengan bijak, kesalahannya dari mana jika oknum yang bersalah oknumnya yang dibekukan bukan dengan cara keseluruhan dicabut SK. Keputusan yang sudah diambil oleh kepala desa saat ini telah menimbulkan kerugian salah satu pihak, pihak yang dirugikan juga punya hak untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“Pemerintah Desa dan karang taruna seharusnya bersinergi dalam hal yang positif, berbeda pendapat hal yang biasa kedua belah pihak harus bisa menyikapi persoalan dengan bijak, upayakan diselesaikan dengan cara baik penuh rasa kekeluargaan dan musyawarah itu bisa lebih baik lagi agar tercipta serta terwujudnya program desa bersama membangun desa dan memajukan desa serta mensejahterahkan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Aksi Tanggalkan Baju Seragam Karang Taruna (Katar) oleh Ketua dan Pengurus serta anggota Katar desa Cicadas kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat, didepan kantor desa Cicadas sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap pencabutan SK Katar desa Cicadas oleh Kepala Desa Cicadas Dian Hermawan, Jumat malam (29/01/2021) lalu.

Dalam hal ini, Ketua Karang Taruna desa Cicadas Firman menilai keputusannya yang diambil kepala desa sudah melebihi kewenangannya (Abuse of Power) yang seenaknya aja mencabut SK Karang Taruna Desa Cicadas dengan mengabaikan aturan dan tidak mendasar serta melanggar Permensos No 25 Tahun 2019. Dalam surat pencabutan SK Katar Desa Cicadas tertuang beberapa poin yang mendasari kepala desa mencabut SK Katar Cicadas diantaranya atas Rekomendasi Mosi Tidak Percaya dan Rekomendasi Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT).

 

 

 

 

 

(Asep Bck/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *