ASB Kritik Dua Perwali Tentang Karir ASN

Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) melontarkan kritik atas Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Kota Bogor.

Hal itu lantaran dalam kedua regulas itu ada pasal yang menyebutkan batasan dan tunjangan bagi para pejabat administrator yang tidak lolos Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) paling lambat pada 30 Juni 2020 takkan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu mendapat sorotan dari Akhmad Saeful Bakhri Anggota DPRD Kota Bogor. Menurutnya, kedua perwali itu ditetapkan tentu dalam rangka meningkatkan transparansi dan pengangkatan dalam jabatan serta karir untuk ASN diKota Bogor.

Pada pasal 3 ayat (2) Perwal no 16 th 2019 dinyatakan bahwa pejabat administrator yang telah menduduki jabatan sebelum berlakunya Perwal Kota ini wajib lulus sertifikasi paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

“Kemudian ayat (3) menyebutkan Apabila pejabat administrator tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka tidak akan diberikan TPP selama enam bulan,” jelas ASB.

Selain itu, ASB mempertanyakan sejauh mana peran OPD yang mengelola manajemen SDA dan Karir ASN di Kota Bogor dalam menyikapi perwali ini.

“Karena kewajiban perencanaan dan pelaksanaan Diklat Sertifikasi Barang/ Jasa dan evaluasi terhadap ketaatan pelaksanaan itu ada di BKPSDA,” ungkapnya.

ASB pun mengingatkan kepada pejabat administrator (setara eselon 3) di Kota Bogor yang tidak lulus dan bersertifikat PBJ harus bersiap diri untuk tidak dibayarkan TPP.

“Belum lagi, dalam perwali itu disebutkan apabila selama 6 bulan ke depan masih tidak lulus dan bersertifikat PBJ mereka dipindahkan pada jabatan lain dan dilakukan pembinaan khusus atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah,” paparnya.

Lebih lanjut, ASB meminta Pemkot untuk menghitung berapa jumlah pejabat administrator yang nanti akan terdampak regulasi tersebut.

Kenapa hal itu harus dilakukan lanjutnya, karena regulasi itupun berdampak juga pada jabatan pengawas, dimana disebutkan mereka pun harus lulus sertifikasi PBJ paling lambat 31 Desember 2020.

“Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan dalam aturan tersebut maka akan diberlakukan sama tidak dibayar TPP-nya,” ungkapnya.

ASB pun mengkritisi regulasi pemkot tersebut dan mempertanyakan apakah mengikutsertakan diklat PBJ bagi ASN ini telah direncanakan.

Iapun menilai bila kajian yang dilakukan tak diakomodir sejumlah pejabat administrator dan pengawas yang belum bersertifikat dalam tahun anggaran 2020 ini.

“Bagaimana polanya? Ini penting loh harus ada transparansi agar ASN dalam jabatan administrator maupun jabatan pengawas ini tenang dan terjamin pengembangan kariernya,” katanya.

Kata dia, ia mendukung dan mengapreasi apabila peraturan yang disusun itu memberikan kepastian bagi karir serta meningkatkan kompetensi bagi ASN.

“Regulasi ini jangan sampai ditasirkan untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan semata, karena tidak ditunjang dengan kesiapan pelaksanaannya,” katanya.

Belum lagi, lanjut ASB, ketika bagaimana pemkot membuat aturan tentang promosi dari jabatan administrator menjadi pimpinan tinggi pratama. “Ini juga harus menjadi perhatian,” paparnya.

Kepala Bidang Formasi Data Penataushaan Pegawai dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aries Hendardi mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang kedua perwali tersebut. Hal itu lantaran pelatihan PBJ tak bisa dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sedang membahas perwali itu untuk ditinjau ulang atau direvisi. Insya Allah selesai sebelum 30 Juni,” ungkap Aries.

Iapun menegaskan bahwa perwali tersebut masih berlaku sebelum regulasi itu direvisi. “Ya betul (masih berlaku), karena memang belum direvisi,” ucapnya.

Saat disinggung apakah regulasi itu juga tetap berlaku kepada pejabat yang sudah naik eselon namun belum memiliki sertifikat PBJ.

Aries menyatakan bahwa mereka yang telah naik jabatan dikecualikan. “Khusus itu dikecualikan karena ada pasal di dalam perwali itu. Tapi saya lupa pasalnya,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai berapa jumlah pejabat administrator yang belum lulus diklat PBJ, Aries mengaku belum mengetahuinya. “Belum tahu, karena itu ada di bagian diklat. Harus buka data dulu,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *