Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPolitik

Anggota DPRD Kota Bogor ‘G’ Diperiksa BK

×

Anggota DPRD Kota Bogor ‘G’ Diperiksa BK

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi gedung DPRD Kota Bogor

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Menindak lanjuti laporan kuasa hukum korban pengeroyokan Dwi Arsywendo, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor memanggil anggota dewan berinisial G, Rabu (18/11/20). Proses pemeriksaan berjalan hampir satu jam, mulai Pukul 15.30 hingga 16.15 WIB.

Ketua BK DPRD Kota Bogor, H.M Dody Hikmawan mengaku, pemanggilan yang bersangkutan dilakukan setelah pihaknya mengadakan rapat pembahasan revisi kode etik DPRD. “Ya, terlapor hadir memenuhi panggilan BK tadi,” ungkap Politisi PKS itu.

Dalam pemanggilan tersebut kata Dody,
BK meminta G menyampaikan kronologis atas peristiwa tersebut. Karena kasus tersebut juga sedang bergulir di institusi lain, maka BK juga meminta G menjelaskan sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya.

Seperti diketahui, bahwa kasus tersebut saat ini sedang digarap di Polresta Bogor Kota, dalam penanganan perkaranya polisi belum menetapkan tersangka, namun telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa dengan status sebagai saksi.

Diakui Dody, karena sedang dilakukan juga proses hukum diinstitusi berbeda, maka pihaknya belum bisa melangkah jauh. Dengan demikian BK belum bisa menjadwalkan pemanggilan untuk pelapor dan melakukan konfrontir antara pelapor dengan G.

Meski BK sudah menerima bukti-bukti yang dilampirkan pelapor dan memeriksa terlapor, namun pihaknya belum memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak. Dan BK juga belum memberikan sanksi kepada terlapor dengan alasan menunggu proses hukum dari kepolisian. “BK menunggu hasil akhir proses hukum terlapor yang sedang dijalani,” ungkapnya.

Dengan terseretnya G dalam kasus tersebut, BK mengingatkan terlapor khususnya dan seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga sikap, tindakan, ucapan di setiap kondisi. “Karena amanah jabatan anggota dewan sebagai pejabat publik,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum korban Dwi Arsywendo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengapresiasi atas tindak lanjut BK DPRD atas laporannya dengan memanggil saudara G. Dia berharap prosesnya dilakukan sesuai prosedur. “Mudah-mudahan proses ini sesuai dengan prosedur,” kata Dwi.

Dia juga mengaku, tidak jadi masalah kalau misalkan BK menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian. Tapi dia berpendapat, seharusnya BK bisa mengambil langkah lain. Karena laporannya yang dilayangkan ke BK bukan mengenai perkara hukum, tapi soal sikap G sebagai pejabat publik.

“Surat yang kami layangkan ke BK itu
tentang sikap seorang anggota DPRD yang tidak mencerminkan sebagai sorang publik figur yang baik, sudah jelas mengenai perihal yang kami sampaikan dalam surat pengaduan, berikut bukti-buktinya. Jadi seharusnya BK tidak perlu menunggu hasil penanganan di pihak kepolisian,” tandas Dwi.

Sebelumnya, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan sesuai laporan.

“Dalam penanganan setiap kasus, untuk mencari bukti-bukti maka penyidik pasti akan melakukan pemanggilan para saksi . Dan kami akan secara profesional melakukan pemeriksaan,” kata Rahmat, Selasa (17/11/20).

Menurutnya dalam kasus pidana penyerangan atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang diatur dalam pasal 170 KUHP.

“Sejauh ini kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam pemeriksaan mencari bukti-bukti, karena itu banyakan, maka prosesnya harus benar benar selektif dan faktual. Jadi mereka diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa penyidik akan memanggil semua saksi yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Penanganannya masih bertahap belum bisa langsung memutuskan tersangka,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *