Ade Yasin Perbolehkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Kabupaten Bogor telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020. Sehingga, Bupati Bogor Ade Yasin telah memperbolehkan warga nya menggelar resepsi pernikahan.

“Masyarakat selama ini menantikan agar resepsi pernikahan diperbolehkan. Mulai sekarang boleh. Tapi harus diingat semua boleh berjalan dengan syarat 30 persen dari kapasitas tempat dan yang terpenting harus menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker dan tempat resepsi wajib menyediakan tempat cuci tangan,” ujar Ade Yasin, Minggu (19/7/20).

Adapun pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” ujar Ade Yasin.

Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

 

 

 

 

(endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *